Mohon tunggu...
Fridrik Makanlehi
Fridrik Makanlehi Mohon Tunggu... Jurnalis - Alumini, STTA, UGM, UT

Penulis dan Olah Raga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemrov NTT Soal Pukul 05.00 WITA, Untuk Siapa?

1 Maret 2023   19:25 Diperbarui: 3 Maret 2023   00:03 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Fridrik Makanlehi (Fritz Alor Boy).

(Ketua OKK DPP Forum Pemuda NTT)

Tempo hari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kepala Dinas Pendidikan  Linus Lusi mengeluarkan kebijakan terbaru terkait 'aktivitas proses belajar mengajar dimulai pada pukul 05.00 WITA'. Kebijakan ini bukan hanya didukung (Pro) oleh semua pihak (orang tua, guru, akademisi atau lainnya) melainkan ditentang (kontra) oleh berbagai macam kalangan, hingga orang luar NTT pun angkat suara. Ada yang setuju (pro) dan ada pula yang tak setuju (kontra) merupakan hal yang biasa dalam sebuah penerbitan kebijakan; yang setuju pasti memahami maksud dan tujuan diterapkannya kebijakan itu, namun yang tak setuju adalah orang-orang yang merasa dirugikan (tidak menguntungkan baginya) ataukah yang mendengar informasi sepihak dari para oposisi lalu kuping kepanasan dan berkomentar seakan-akan ia maha tau (sudah memahami kebijakan/persoalan yang seutuhnya). Tak setuju lalu protes merupakan hak prerogatif indvidual, tak satu pun orang dapat melarangnya. Namun harusnya yang protes sudah mempunyai data atau kajian akademis yang terukur, yang valid, lengkap (komplit) dari sumber pembuat kebijakan itu (primer).

Menyikapi bentuk kontra (protes) yang diajukan oleh beberapa pihak dan yang sedang hot isu di tengah khalayak ramai, menurut saya, banyak yang asal bunyi dalam berkomentar, mendengar data sepihak lalu berbicara seperti sudah mempunyai data yang komplit. Mereka, ibarat kata 'stoy (sok tau)'.

Dampak Kecanggihan teknologi bagi Anak

Pengaruh gadget, android, dan sebagainya bisa berdampak baik maupun buruk bagi anak-anak. Kecanggihan teknologi (gadget, android, dll) melalui media internet dapat membantu dan mempermudah anak-anak untuk belajar lebih baik lagi. Namun, kecanggihan internet tersebut dapat beresiko buruk (merugikan) mentalitas atau jiwa anak-anak. Apalagi orang tua (keluarga) tidak mengontrol anak-anak saat mereka sedang mengotak-atik hand phone. Sebab internet telah menyediakan banyak situs. Bisa jadi, anak-anak sedang membuka situs yang membahayakan dirinya seperti situs porno, situs judi online, mendengar ceramah yang bersifat profokasi/adudomba dan sebagainya. Hingga saking doyan (demen, gemar, tesaurus : demen) hand phone tersebut, anak-anak bakalan malas belajar (malas/melupakan buku/sekolah), bahkan pengaruh zaman yang semakin canggih: anak-anak seusia mereka sudah mengenal cinta (pacaran yang tak kontrol) berakibat 'banyak hamil; hingga putus sekolah, nikah muda (nikah diusia yang prematur, berujung pada mudahnya terjadi KDRT)'.

Rekayasa kebijakan


Pemerintah perlu mengadakan rekayasa (uji coba) sebuah kebijakan, sebab tanpa rekayasa kebijakan maka kita tidak akan mengetahui untung dan rugi (SWOT) kebijakan yang akan dijalankan/diterbitkan. Lantas apa sih rekayasa? Rekayasa merupakan sebagai sebuah metode, teknik, cara, ataupun langkah-langkah yang biasanya digunakan oleh pemerintah maupun lainnya melakukan uji coba lapangan dalam hal memecahkan permasalahan yang dialami ditengah manusia. Rekayasa ini sering digunakan oleh bagian perhubungan untuk menguji-coba temuan dilingkungan Transportasi Darat. Pasti kita sering mendengar bahwa adanya rekayasa lalu lintas, contoh: rekayasa lalu lintas atau uji coba yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta selama dua pekan 27 Juni 2022 sampai 8 Juli 2022 di kawasan Bundaran HI. Tujuannya, berkurangnya titik konflik lalu lintas selama uji coba diberlakukan.

Rekayasa Kebijakan ini tak hanya dilakukan oleh bidang perhubungan saja, melainkan bidang lain termasuk dunia pendidikan pun bisa melakukannya. Salah satu contoh yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTT terkait 'am masuk sekolah yang awalnya pukul 05.00'.

Tujuan kebijakan pukul 05.00 WITA berubah menjadi 05.30 WITA.

Belakangan ini, Pemprov NTT melaui Dinas Pendidikan menerapkan kebijakan 'aktivitas belajar-mengajar dimulai pada pukul 05.00 WITA' (kini berubah menjadi 05.30 WITA).  Studi kasusnya: Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dijadikan sekolah unggulan. Tujuan kebijakan itu bukan untuk semua sekolah di seluruh NTT, melainkan hanya untuk sepuluh sekolah di Kota Kupang yang sudah dipilih yakni SMKN 1 Kupang, SMAN 1 Kupang, SMKN 2 Kupang, SMAN 2 Kupang, SMAN 5 Kupang, SMAN 3 Kupang, SMAN 6 Kupang,  SMKN 3 Kupang, SMKN 5 Kupang dan SMKN 4 Kupang. Dinas Pendidikan melakukan proses uji coba (rekayasa pendidikan) terhadap kesepuluh sekolah itu. Dari kesepuluh sekolah itu, akan dipilih  dua sekolah untuk menjadi andalan (sekolah unggulan) Pemprov NTT. Selanjutnya, kedua sekolah unggulan itu yang bakal mendapat suplay anggaran dan pendampingan khusus dari Dinas Pendidikan Provinsi NTT. Apakah kita tidak senang, jika sekolah tersebut akan diperhatikan secara khusus oleh Pemprov NTT?. Secara pribadi, mendengar kebijakan terkait sekolah unggulan itu yang akan diperhatikan secara khusus (Inggris:especially) oleh Pemprov NTT, saya sangat senang hingga tulisan ini diturunkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun