Mohon tunggu...
Fridrik Makanlehi
Fridrik Makanlehi Mohon Tunggu... Jurnalis - Alumini, STTA, UGM, UT

Penulis dan Olah Raga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BBM Naik/Dikurangi, Apakah untuk Bangun IKN?

28 September 2022   13:27 Diperbarui: 1 Juli 2024   17:22 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Fridrik Makanlehi,ST, SH.,M.Sc (Fritz Alor Boy)

Pemerintah resmi mengurangi tiga jenis harga bahan bakar minyak (BBM) yakni pertalite, solar, dan pertamax pada Sabtu (3/9/2022). Penurunan harga itu dinilai 'terkesan' mendadak atau terburu-buru.

Melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif merinci  kenaikan BBM bersubsidi Pertalite yaitu dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 dan solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800. Selain BBM bersubsidi, harga Pertamax yang dinaikkan pemerintah yakni harga sebelumnya Rp12.500 menjadi Rp14.500.

Langkah pemerintah menaikan BBM itu karena kenaikan harga minyak dunia dan membengkaknya anggaran subsidi dan kompensasi BBM.

Merilis Kompas.com, Presiden Jokowi mengungkapkan, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi 502,4 triliun. Angka ini diprediksi masih akan terus mengalami kenaikan. Selain itu, kata dia, 70 persen subsidi BBM justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu yang memiliki mobil pribadi. Presiden Jokowi berpendapat, sebagian anggaran subsidi akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.

"Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu," kata dia, yang disebutkan dalam Kompas.com.

Subsidi BBM Dikurangi, apakah ada korelasi dengan IKN?
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar 20% untuk membangun Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Anggaran yang dibutuhkan untuk membangun IKN sebesar RP46 triliun untuk rentang waktu 2022-2024. Sebagaimana yang disebutkan Kontan.co.id, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah mengatakan, sejak Undang Undang IKN ditetapkan pada tahun 2022 dan hingga masa berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo, DPR dan pemerintah telah mengalokasikan plafon anggaran untuk IKN sebesar Rp 500-an triliunan untuk rentang waktu 2022 - 2024.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa sebelum 16 Agustus 2024 sebagian Kementerian atau Lembaga akan berkantor di IKN. Sehingga ia berharap, pembangunan IKN segera rampung pada tahun 2024.

Anggaran untuk membangun IKN cukup besar/gede, apalagi pembangunan itu dilaksanakan pada masa pemulihan ekonomi.

Sebagian besar anggaran negara sudah dipakai untuk mengatasi Covid-19. Sudah tentu, APBN belum cukup untuk melakukan pembangunan besar-besaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun