Mohon tunggu...
Fritz Colyn Lumban Raja
Fritz Colyn Lumban Raja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Pinjaman Online (Pinjol) di Indonesia

25 November 2023   11:43 Diperbarui: 25 November 2023   11:47 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era teknologi saat ini, segala sesuatu terasa lebih mudah diakses, termasuk dalam hal permodalan. Jika pada masa lalu masyarakat Indonesia mengalami kesulitan dalam mendapatkan pinjaman, kini prosesnya menjadi jauh lebih mudah. Fenomena ini disebabkan oleh adanya platform penyedia layanan pinjaman digital, yang umumnya dikenal sebagai pinjaman online atau pinjol. Platform ini memberikan kemudahan bagi individu untuk mendapatkan pinjaman uang tanpa perlu melalui proses yang rumit.

Namun pada saat ini maraknya pinjol ilegal menyebabkan banyak korban-korban yang sudah tertipu, kebanyakan korbannya adalah guru, korban PKH, dan ibu rumah tangga seta sudah banyak menyasar di daerah pedesaan

Faktor utama yang memicu masyarakat terjebak pinjol ilegal adalah untuk membayar utang lainnya. Selain itu, latar belakang ekonomi menengah ke bawah juga rawan terjebak karena ketidakmampuan akses pembiayaan resmi. Proses pencairan dana yang lebih cepat juga menjadi daya tarik tersendiri. Selain itu, kebutuhan mendesak, gaya hidup konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget, biaya sekolah, serta literasi keuangan yang rendah turut mendorong seseorang menggunakan pinjol illegal. Sayangnya, faktor gaya hidup juga jadi pemicu utama terjerat pinjol.Oleh karena itu OJK menyiapkan strategi penanganan mulai dari edukasi daring-luring, kampanye nasional massif, hingga penguatan sinergi dengan kementerian, perbankan, akademisi dan organisasi internasional. OJK juga memiliki skema pembiayaan khusus bagi korban rentenir dan pinjol bekerja sama dengan pemda dan pemkot.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari jebakan pinjaman online ilegal, antara lain:

1. Batasi pengeluaran angsuran pinjaman maksimal 30% dari penghasilan bulanan agar tetap mampu membayar.

2. Gunakan pinjaman untuk hal-hal produktif, hindari penggunaan konsumtif yang berisiko gagal bayar. 

3. Pilih penyedia pinjaman online yang sudah berizin resmi dan terdaftar di OJK.

4. Pastikan penyedia memiliki aplikasi dan situs resmi terdaftar di app store.

5. Pilih yang transparan dan rinci dalam informasi biaya dan bunga pinjaman.

6. Bacalah dengan teliti syarat dan ketentuan pinjaman.

7. Pastikan tersedia layanan konsumen yang dapat dihubungi lewat CS, email, telepon, dan alamat kantor jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun