Mohon tunggu...
frisma kuspriawan
frisma kuspriawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - karyawan honorer

suka watching moovie

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Manajemen Pendidikan Inklusif

21 Mei 2022   17:04 Diperbarui: 21 Mei 2022   17:07 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekolah adalah jalur pendidikan yang paling mutakhir untuk mengapai cita-cita yang kita impikan, di era ini terbukti banyaknya sekolah-sekolah yang menawarkan berbagai kompetensi kepada peserta didiknya agar mau bersekolah dan menempa ilmu di sekolah tersebut, contohnya adalah sekolah yang membuka penerimaan peserta didik anak berkebutuhan khusus atau bisa disebut (ABK). Biasanya peserta didik anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah khusus yang disebut sekolah luar biasa (SLB), tetapi sekarang sudah banyak sekolah yang menerapkan pendidikan inklusif dengan memperbolehkan peserta didik berkebutuhan khusus untuk disekolah di SD Negeri seperti peserta didik lainya. Hal ini membuat sebagian orang tua yang termasuk dalam golongan ekonomi lemah yang mempunyai anak dengan berkebutuhan khusus tidak terbebani untuk menyekolahkan anaknya di sekolah luar biasa (SLB) yang tergolong biaya sekolah di sekolah luar biasa cukup mahal.

Pola pendidikan seperti ini di sebut pendidikan inklusif hal ini sesuai dengan permen pendidikan nasional RI Nomor 70 tahun 2009 pasal 1 yang berbunyi: Sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan atau berkebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama--sama dengan peserta didik pada umumnya.

Dari perundang-undang diatas sangat jelas bahwa anak berkebutuhan khusus (ABK) mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan sekolah dasar reguler yang tinggal di lingkungan sekitar sekolah tersebut. Untuk mendukung program pendidikan inklusif di indonesia sekolah harus mempunyai layanan yang memadai untuk pendidikan inklusif dan pendidikan biasa agar bisa mengatasi hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap peserta didik untuk ikut andil atau berpatisipasi dalam pendidikan.

Dengan adanya undang-undang pendidikan inklusif sekarang di kota jepara mulai banyak sekolah yang sudah menyelenggarakan pendidikan inklusi, adapun sekolah tersebut adalah: SD Semai jepara yang sebagai pelopor pertama SD Inklusif di Jepara disusul SD 2 Sowan lor dan M I Safinatul Huda Sowan Kidul. Meskipun sudah banyak sekolah dasar dan sederajatnya yang sudah menerapkan pendidikan inklusif, tetapi pada implimentasinya masih kurang memadai atau belum sesuai dengan konsep-konsep yang mendasar seperti kesalahan-kesalahan dalam praktek terutama pada aspek terkait dengan pemahaman, kebijakan internal sekolah seperti pembelajaranya, tenaga pendidiknya dan kurikulum yang diterapkan, dan terkadang biasanya sekolah yang sudah di tunjuk untuk sekolah inklusif menolak atau tidak membuka pendaftaran penerimaan anak berkebutuhan khusus dikarenakan belum adanya tenaga pendidik yang profesional.

Konsep Manajemen Pendidikan 

Manajemen pendidikan mempunyai prinsip pada umumnya merupakan suatu bentuk penerapan manajemen atau administrasi dalam mengatur, mengelola dan mengalokasikan sumber daya yang terdapat dalam dunia pendidikan, fungsi dari administrasi pendidikan merupakan suatu alat untuk mengintegrasikan peranan seluruh sumber daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan dalam suatu konteks sosial tertentu, manajemen merupakan kegiatan-kegiatan yang berproses dalam upaya untuk mencapai tujuan kerjasama administrasi secara efektif dan efisien. Oleh sebab itu manajemen merupakan tugas dari pimpinan dalam menyelenggarakan dan menggerakkan semua sumber yang ada ke arah sasaran tujuan yang ingin dicapai.

Pendidikan Inklusif 

Prinsip pendidikan inklusif adalah bahwa setiap anak berhak mendapatkan kesempatan untuk belajar bersama-sama dan memenuhi kebutuhan kebutuhanya tanpa adanya deskriminasi fisik, mental, psikis dan apapun yang mendasari, dalam hal ini sekolah reguler harus dilengkapi agar dapat mengetahui dan memenuhi kebutuhan kebutuhan peserta didik yang heterogen, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) yang secara tidak langsung telah di eliminasi, baik dari segi akses sekolah maupun peran serta yang ada di sekolah, karena tujuan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki hambatan-hambatan adalah ikutnya peserta didik dalam kehidupan sekolah yang menyeluruh, iklusi dapat berarti menerima anak-anak yang memiliki hambatan-hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan interaksi sosial dan konsep dari visi dan misi.

Manajemen sekolah inklusi memberikan kewenangan penuh kepada kepala sekolah untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi komponen-komponen pendidikan suatu sekolah yang meliputi siswa, kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan dan hubungan antara masyarakat dan sekolah.

Implementasi Manajemen Pendidikan Inklusif di SD

Langkah awal untuk tercapainya pendidikan inklusi adalah mengirim tenaga pendidik untuk mengikuti pelatihan atau seminar agar lebih faham tentang pendidikan inklusi yang akan nantinya bisa diterapkan saat pembelajaran serta mengetahui dari karakteristik serta kebutuhan kebutuhan peserta didik yang di perlukan, setelah tenaga pendidik mendapatkan bekal dan kemampuan untuk menjadi tenaga pendidik yang profesional langkah selanjutnya pendidik harus terjun ke lingkungan masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang pendidikan inklusi.

Pelaksanaan Manajemen Pendidikan inklusi di SD

Kurikulum Tenaga pendidik kelas harus memodifikasi kurikulum sesuai dengan kemampuan dan karakteristik peserta didiknya, kurikulum yang digunakan sama dengan kurikulum reguler yang berlaku saat ini yaitu kurikulum 2013 yang di berlakukan semua sekolah secara umum, namun karena ada hambatan-hambatan karena keragaman peserta didik tenaga pendidik tidak boleh menyamakan peserta didik yang biasa dengan peserta didik yang berkebutuhan khusus, dan kebutuhan dari peserta didik berkebutuhan khusus sangat bervariasi mulai dari sifatnya ringan, sedang sampai berat, maka dalam implementasinya, kurikulum reguler perlu untuk di modifikasi sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kebutuhan peserta didik, jadi kurikulum memang tetap sama reguler tetapi harus di modifikasi sedemikian rupa agar pada kelas inklusi peserta didik yang berkebutuhan khusus (ABK) bisa terpenuhi kebutuhanya.

  • Peserta didik 

Biasanya penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus menggunakan sistem penyuluhan atau promosi, jadi penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus menggunakan sistem promosi ini agar peserta didik yang mendaftar tanpa menggunakan tahap seleksi yang bertujuan agar mereka yang mendaftar bisa di terima di sekolah tanpa ada yang di tolak.

  • Hubungan sekolah dan masyarakat

Hubungan antara sekolah dan orang tua harus baik karena peserta didik berkebutuhan khusus biasanya saat di sekolah memerlukan bantuan seperti kursi roda dan lain sebagainya hal ini bisa dibicarakan dengan komite sekolah agar bisa menyumbang alat bantu untuk digunakan anak berkebutuhan khusus (ABK).

Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan inklusi 

  • Pembiayaan pendidikan

Untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi perlu pendanaan yang khusus juga yang antara lain untuk keperluan : modifikasi kurikulum, insentif bagi tenaga kependidikan yang terlibat, kegiatan assesment input peserta didik, pengadaan sarana dan prasarana, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, serta pemberdayaan peran serta masyarakat.

  • Tenaga guru pendamping khusus

Adapun tugas dari guru pendamping khusu adalah: Memberikan bantuan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan saat pembelajaran di kelas bisa berupa pengayaan maupun remedial. Membuat catatan khusus untuk anak berkebutuhan khusus bila terjadi pergantian tenaga pendidik serta membimbing secara berkesinambungan. Memberikan pelayanan pendidikan khusus kepada anak-anak berkebutuhan khusus. Melaksanakan assesmen serta mencari solusi belajar anak berkebutuhan khusus. Membuat silabus, kurikulum, dan evaluasi yang disesuaikan dengan kemampuan anak berkebutuhan khusus. Hal ini dilaksanakan agar peserta didik berkebutuhan khusus bisa belajar dengan efektif.

  • Sarana dan prasarana

Mengunakan sarana dan prasarana guna untuk mendukung pendidikan inklusi yang mempunyai fungsi sebagai alat bantu anak berkebutuhan khusus saat pembelajaran dimana kedudukan sarana dan prasarana pendidikan sepenuhnya melayani kebutuhan belajar peserta didik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun