Mohon tunggu...
Friskila Ruhama Sumbayak
Friskila Ruhama Sumbayak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi

Tertarik dengan investasi dan perbankan, hobi menonton drama, dan sangat menyukai red velvet cake.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riba Terselubung? Mengungkap Potensi Pelanggaran Syariah dalam Mekanisme PayLater

11 Oktober 2024   08:20 Diperbarui: 11 Oktober 2024   08:21 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Idris, M. (2022). Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam. Kompas.com

Safithri, M. N. (2022). Apa Itu Paylater? Pengertian, Aplikasi, dan Cara Membayarnya. majoo.id

Maharani, B. I. (2023). Belanja Pakai Paylater dalam Islam, Halal atau Haram. Detik.com

KlikNews (2022). Dinilai Mirip dengan Utang, Fatwa MUI Putuskan Layanan Paylater Haram. KlikLegal.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun