Kebondalem, Minggu, 10 November 2024 telah dilaksanakan acara sosialisasi yang diadakan oleh KKN Reguler Angkatan 83 Posko 13 Desa Kebon Dalem UIN Walisongo Semarang. Acara ini berlangsung di Balaidesa Kebon Dalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang dari pukul 20.00 hingga 22.00 dan dihadiri oleh masyarakat setempat.
Sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Tim KKN Reguler Angkatan 83 Posko 13, Desa Kebon Dalem, UIN Walisongo Semarang, telah melaksanakan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai regulasi cukai, khususnya terkait produk hasil tembakau, serta dampaknya terhadap perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai cukai, terutama terkait barang-barang yang dikenakan pungutan tersebut. Dalam pembukaannya, panitia menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dengan karakteristik khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Salah satu fokus utama dari sosialisasi ini adalah hasil olahan tembakau, seperti rokok dan cerutu, yang sering kali menjadi sorotan karena dampak negatifnya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Selama sesi diskusi, para peserta diajak untuk memahami hubungan erat antara cukai dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Cukai berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan, membantu pemerintah dalam mengatur konsumsi barang kena cukai (BKC) dan meningkatkan penerimaan dari impor BKC. Hal ini menjadi penting mengingat peran cukai dalam mendukung berbagai program pembangunan nasional.
Pada sosialisasi ini diberikan juga penjelasan mengenai jenis-jenis barang kena cukai. Peserta diberikan informasi tentang berbagai produk hasil tembakau yang termasuk dalam kategori ini, seperti cigaret kretek, cerutu, rokok daun, dan rokok elektrik. Pengetahuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali produk-produk yang legal dan ilegal.
Dalam pembahasan mengenai rokok ilegal, peserta diajak untuk mengenali ciri-ciri rokok yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, atau bahkan menggunakan pita cukai palsu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal-pasal dalam UU Cukai. Dengan pengetahuan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan perekonomian.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Peserta diajak untuk memahami bahwa dana yang diperoleh dari cukai hasil tembakau tidak hanya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, tetapi juga kembali ke daerah dalam bentuk berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Hal ini semakin memotivasi masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam pengawasan cukai.
Di akhir acara, antusiasme peserta terlihat jelas saat mereka mengajukan berbagai pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan. Diskusi interaktif ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli terhadap isu-isu yang berkaitan dengan kesehatan dan ekonomi mereka.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Tambakboyo semakin sadar akan pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai serta dampaknya terhadap kesehatan dan ekonomi. KKN Reguler Angkatan 83 Posko 13 Deaq Kebon Dalem berharap bahwa informasi yang disampaikan dapat menjadi bekal bagi masyarakat untuk lebih memahami peraturan terkait cukai dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H