Mohon tunggu...
Friscila PutriFirmansyah
Friscila PutriFirmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bangkit Lebih Kuat, Pulih Lebih Cepat, Melalui Ekonomi Digital Syariah

12 Desember 2022   00:55 Diperbarui: 12 Desember 2022   01:00 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Imbasnya pandemi Covid-19 yang begitu luar biasa, terutama ekonomi masyarakat yang sangat terpuruk bagi masyarakat kecil menengah dengan penghasilan rendah dalam menafkahi keluarganya sehari -hari.

Namun demikian, kita tidak bisa menyerah begitu saja karena hidup terus berlanjut dan kebutuhan untuk hidup terus berjalan walau ekonomi sedang sulit pasti ada jalan keluar. Dengan adanya pandemi Covid-19, kita harus terus berfikir mencari jalan keluar untuk terus berusaha dan jangan sampai makin terpuruk.

Di era digitalisasi sekarang ini, kita jadikan langkah baru dalam berusaha meningkatkan Ekonomi masyarakat melalui usaha atau berjualan secara online.

Disinilah peran serta pemerintah hadir, untuk memberikan solusi modal bagi masyarakat kecil serta mendorong agar masyarakat cerdas dalam menyikapi keadaan.

Pemerintah harus memberikan pinjaman modal dengan bunga rendah atau bahkan dengan cara pinjaman syariah melalui Bank Syariah milik pemerintah agar masyarakat tidak terbebani dengan bunga yang besar.

Kemajuan teknologi digital menjadi salah satu pendorong penciptaan ekosistem ekonomi syariah digital serta industri fintech syariah.

Seperti yang ditekankan oleh wakil presiden K. H. Ma'ruf Amin. Untuk memanfaatkan teknologi digital dan meningkatkan perekonomian dengan keuangan syariah, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat harus pintar memilih jenis usaha yang akan dijalaninya, bisa melalui UMKM, atau pribadi sesuai keahlian masing-masing.

Serta pemerintah harus hadir dan berkewajiban memberikan solusi dan jalan keluar dengan cara memberikan bantuan pinjaman modal tanpa agunan dengan cara-cara syariah atau dengan mekanisme bagi hasil sesuai perjanjian dan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah untuk kebaikan masyarakat atau umat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun