Mohon tunggu...
MBKM DPR RI UIN MALANG
MBKM DPR RI UIN MALANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magang MBKM Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Darurat Bullying di Lembaga Pendidikan: Upaya Pencegahan yang Masih Kurang

26 September 2024   14:40 Diperbarui: 26 September 2024   14:45 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dewan Muda Magang DPR RI (Dok. Pribadi) 

Jakarta, 24 September 2024 - Dalam upaya menanggulangi masalah serius bullying di lembaga pendidikan, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi bertajuk "Mencari Format Pencegahan Kasus Perundungan di Lembaga Pendidikan". Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Ketua Komisi X DPR RI, Saiful Huda, Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, dan Akademisi/Psikiater dari Universitas Indonesia, Mintarsih Abdul Latief.

Saiful Huda menyoroti bahwa kasus perundungan, baik verbal maupun non-verbal, termasuk kekerasan seksual, mengalami peningkatan signifikan. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa hingga Maret 2024, terdapat 141 kasus bullying, 46 di antaranya berujung pada kehilangan nyawa. Banyak anak remaja yang tidak hanya mengalami kekerasan, tetapi juga trauma yang berkepanjangan.

Salah satu poin penting yang diungkap adalah risiko yang dialami korban. Pemulihan mereka kadang berujung pada siklus bullying baru, menciptakan tantangan baru yang sulit diputus. Ironisnya, perilaku bullying sering kali dilakukan secara berkelompok, menunjukkan bahwa upaya pencegahan di sekolah belum cukup efektif. Meski Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Permendikbud No. 46 Tahun 2023 untuk menangani perilaku perundungan, implementasinya masih diragukan.

Kritik juga mengarah pada mekanisme pelaporan yang rumit, membuat korban enggan untuk melapor. Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret dalam melindungi anak-anak dari konten bullying. Upaya pencegahan yang lebih terstruktur dan masif sangat dibutuhkan agar lingkungan pendidikan aman dan mendukung bagi semua anak.

Mintarsih Abdul Latief menambahkan bahwa anak-anak saat ini menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan generasi sebelumnya. Banyak guru yang merasa tertekan dan takut mengambil tindakan tegas, terutama jika pelaku bullying berasal dari latar belakang berkuasa. Ketakutan akan pemecatan sering menghambat keberanian mereka untuk melerai situasi bullying.

Deteksi dini perundungan sangat penting untuk mencegah dampak yang lebih besar. Guru harus berani mengambil tindakan, namun sering kali terhambat oleh tekanan dari lingkungan sekitar. Jika tidak ada tindakan yang jelas, kasus bullying bisa terus berlanjut tanpa ada yang menyadari.

Perilaku bullying tidak hanya dipicu oleh lingkungan sekolah, tetapi juga oleh faktor luar seperti lingkungan bermain dan keluarga. Remaja sering kali lebih mendengarkan kata kelompoknya daripada nasihat orang tua, sehingga kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. 

Dewan Muda Magang DPR RI (Dok. Pribadi) 
Dewan Muda Magang DPR RI (Dok. Pribadi) 

By: Dewan Muda Magang DPR RI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun