Mohon tunggu...
MBKM DPR RI UIN MALANG
MBKM DPR RI UIN MALANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magang MBKM Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskusi Forum Legislasi Bahas RUU PPRT: Proses Pengesahan Terhambat oleh Ketidakpastian Politikal

31 Juli 2024   12:30 Diperbarui: 31 Juli 2024   12:31 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dewan Muda Magang DPR RI (Dok. Pribadi)

Jakarta, 30 Juli 2024– Koordinat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI baru-baru ini mengadakan diskusi mendalam mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Diskusi ini bertujuan untuk mendorong pengesahan RUU PPRT, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ketua Panja RUU PPRT DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa proses pengesahan RUU ini terhambat oleh ketidakpastian dari Ketua DPR RI, Puan Maharani. Menurut Willy, meskipun tim RUU PPRT telah mengajukan permohonan agar RUU ini segera dibahas dalam rapat paripurna, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Willy menegaskan betapa pentingnya RUU PPRT ini bagi pekerja di sektor rumah tangga dan sosial. RUU ini dirancang untuk melindungi pekerja dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan, mengingat banyak pekerja di sektor ini yang belum mendapatkan pengakuan resmi sebagai pekerja.

Di sisi lain, praktisi media Mokhamad Munib mencatat bahwa RUU PPRT sebenarnya telah diusulkan sejak tahun 2004. Meskipun telah dilakukan studi banding pada tahun 2011 hingga 2013, dan pembahasan dilanjutkan lagi pada tahun 2019, program ini sempat mengalami stagnasi. Baru pada Maret 2023, RUU PPRT mendapatkan kembali perhatian sebagai usul inisiatif DPR RI, dan dibahas dalam paripurna yang juga dipimpin oleh Puan Maharani.

Munib menekankan urgensi pengesahan RUU ini, terutama mengingat banyaknya buruh migran Indonesia, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, yang membutuhkan perlindungan. Ia menggarisbawahi bahwa tanpa perlindungan yang memadai, pekerja rumah tangga dapat menjadi korban ketidakadilan, padahal mereka merupakan salah satu kontributor devisa negara terbesar. Meskipun RUU PPRT telah berada di jalur yang benar, tantangan politik dan birokrasi masih harus dihadapi untuk memastikan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dapat terwujud.

By: Dewan Muda Magang DPR RI 

Dewan Muda Magang DPR RI (Dok. Pribadi)
Dewan Muda Magang DPR RI (Dok. Pribadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun