- Pengawasan (kontrol)
 Keharusan berperan Judge Made Law
Terilhami dari doktrin Trias Politika,  terdapat tiga pembagian kekuasan, yakni  pembuat  Undang-Undang adalah Kekuasaan Legislatif Di  Indonesia dikenal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dalam bidang kekuasaan Eksekutif adalah yang menjalankan Undang-undang yang telah dibuat oleh Legislator yang biasanya bernama Presiden/perdana menteri/ Raja dan yang sejenisnya.
Sedangkan kekuasaan Yudikatif suatu kekuasaan dalam mengadili pihak sengketa dan diberi kewenangan untuk menafsirkan Undang-Undang, dalam hal ini kewenangan diberikan kepada hakim yang di pimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.
Saatnya  berperan Judge Made Law
Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan ;"Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Demikian juga pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tersebut sebagai UU yang baru dan merupakan perubahan UU sebelumnya, mengenai Kekuasaan Kehakiman, yang isinya tak jauh beda dengan maksud pasal 28(1) UU.No. 4 tahun 2004 di atas, yang pokoknya Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Salah satu karakteristik Civil law, meskipun peraturan itu relative baru dibuat oleh yang berwenang, tentu sudah ada salah satu pasal yang sudah tidak cocok dengan keadaan atau peraturan hukum itu belum dapat mencakup semua sendi masyarakat yang banyak, apalagi jika peraturan hukum sudah Jadul (Jaman dulu).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H