Mohon tunggu...
Friezha Ananda
Friezha Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Magang MBKM di Instansi Kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gelar Perkara dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana di Kepolisian (Studi Kasus: Penganiayaan)

1 Desember 2023   21:01 Diperbarui: 1 Desember 2023   21:05 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Pelapor/Korban UW, dimana Terlapor ialah EC yang terjadi pada bulan Agustus 2023 telah melalui tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminial (yang selanjutnya disebut satreskrim). Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor EC kepada Pelapor UW merupakan suatu tindak pidana, yaitu penganiayaan. Oleh karena itu Terlapor EC dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Namun, supaya penyidik satreskrim Polsek Sumbersari lebih yakin untuk menerapkan pasal tersebut dan meningkatkan status Terlapor menjadi Tersangka, maka dilaksanakannya gelar perkara untuk berdiskusi dan mendapat pendapat dari penyidik lain mengenai perkara kasus yang dilaporkan oleh Pelapor/Korban UW tersebut.

Setelah para penyidik yang juga termasuk dalam peserta gelar menyuarakan pendapatnya maka hasil gelar perkara terkait dengan kasus tersebut adalah peserta gelar, yaitu penyidik setuju dan sepakat untuk meningkatkan status Terlapor menjadi Tersangka dan meningkatkan ke tahapan penyidikan atas tindak pidana penganiayaan. Perbuatan Tersangka telah memenuhi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, terbukti dengan tindakan Tersangka yang memukul kepala Pelapor/Korban UW dengan keras menggunakan sapu bergagang kayu yang terbuat dari kayu tersebut patah yang mengakibatkan luka bengkak pada bagian kepala belakang. Diperkuat dengan bukti surat Visum Et Repertum atas nama Korban yang menyatakan bahwa luka bengkak pada bagian kepala belakang kurang lebih 0,5 cm.

Pada kasus tindak pidana penganiayaan tersebut terdapat barang bukti dan alat bukti. Barang bukti perkara pidana tersebut adalah gagang kayu sapu yang digunakan Tersangka untuk memukul kepala Korban. Sedangkan minimal 2 alat bukti juga terpenuhi, yaitu adanya alat bukti yang berdasakan Pasal 184 KUHAP berupa alat bukti surat dan keterangan saksi. Alat bukti surat berupa Visum Et Repertum yang menjelaskan bahwa terdapat luka kurang lebih 0,5 cm pada bagian kepala belakang Korban. Kemudian keterangan saksi, terdapat 5 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait dengan perkara pidana penganiayaan tersebut, antara lain Saksi UW (Korban), Saksi MRP, Saksi ARA, Saksi SS, dan Saksi MIW. Oleh karena barang bukti dan alat bukti terpenuhi, maka para penyidik setuju dan sepakat untuk meningkatkan kasus perkara ke tahap penyidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun