Mohon tunggu...
frida ratri wahyuningtyas
frida ratri wahyuningtyas Mohon Tunggu... Guru - 1903016097

Mahasiswa UIN Walisongo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Implementasi tentang 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) pada Masyarakat Desa

9 Agustus 2022   22:35 Diperbarui: 9 Agustus 2022   22:47 1441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UPAYA IMPLEMENTASI TENTANG 3R (REDUCE, REUSE, DAN RECYCLE) PADA MASYARAKAT DESA

Oleh: Frida Ratri Wahyuningtyas

Permasalahan sampah dan pengelolaannya saat ini masih menjadi isu yang sering diperbincangkan oleh berbagai pihak. Pada dasarnya masalah sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab sepihak saja tetapi merjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan banyak pihak. Berbagai upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan masyarakat telah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun pihak swasta. Selain itu setiap orang yang menginginkan hidup sehat dan nyaman juga harus memperhatikan kebersihan lingkungan dimana dia tinggal dan menetap. Jika lingkungan bersih maka kesehatan lingkungan pun dapat terwujud.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan mayarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan mudah adalah dengan menerapkan sistem 3R (Reduce, Reuse dan Recycle). Sistem 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) merupakan sistem pengelolaan sampah yang berorientasi pada pencegahan timbulnya sampah dengan meminimalisir sampah. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang menimbulkan sampah. Upaya ini dapat dilakukan sejak sebelum sampah dihasilkan. Misalnya : 1) tidak membeli dan memakai produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar; 2) menggunakan kembali wadah/kemasan untuk fungsi yang sama atau fungsi lain; 3) menggunakan baterai yang dapat di charge kembali; 4) menjual atau memberikan sampah yang terpilah kepada pihak yang membutuhkann; 5) mengubah pola makan dengan mengkonsumsi makanan segar, dan mengurangi makanan kaleng/instan; 6) membeli barang dengan kemasan yang dapat didaur ulang (kertas, daun dan lain- lain); 7) membawa kantong/tas belanja sendiri ketika berbelanja; 8) membawa rantang untuk tempat membeli makanan.

Reuse berarti memanfaatkan kembali barang yang masih dapat digunakan agar tidak menjadi sampah.  Misalnya 1) memilih produk dengan kemasan yang dapat didaur ulang; 2) menggunakan produk yang dapat diisi ulang (refill); 3) mengurangi penggunaan bahan sekali pakai; 4) menggunakan plastik kresek untuk tempat sampah; 5) menggunakan kaleng/baskom besar untuk pot bunga atau tempat sampah; 6) menggunakan gelas atau botol plastik untuk pot bibit, dan macam-macam kerajinan; 7) menggunakan bekas kemasan plastik tebal isi ulang sebagai tas; 8) menggunakan styrofoam untuk alas pot atau lem; 9) menggunakan potongan kain/baju bekas untuk lap, keset, dan lain-lain.

Recycle berarti mendaur ulang sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat melalui proses pengolahan. Misalnya, 1) mengubah sampah plastik menjadi souvenir; 2) melakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos; dan 3) mengubah sampah kertas menjadi lukisan atau mainan miniature. Sistem 3R ini sudah cukup lama diluncurkan oleh pemerintah. Meskipun pengelolaan sampah dengan sistem 3R dapat dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja, namun dari sistem 3R yang sederhana ini bisa memberikan solusi bagi penangan sampah di lingkungan kita.

Dalam melakukan upaya pengelolaan sampah yang maksimal, 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) di masyarakat dapat diwujudkan melalui bank sampah. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 menyatakan bahwa program 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) merupakan paradigma baru dalam pengelolaan sampah yang bertujuan menguruangi pencemaran lingkungan, mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA. Mengubah perilaku masyarakat terhadap sampah, dan memberikan manfaat terhadap pemberdayaan masyarakat. Penerapan program 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) yang maksimal melalui bank sampah bukan hanya akan mewujudkan pengelolaan sampah yang baik, namun akan mewujudkan pemberdayaan masyarakat.

Pengelolaan bank sampah dilakukan seperti sistem perbankan yang dikelola oleh petugas sukarelawan. Penyetor sampah merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi bank sampah akan mendapat buku tabungan seperti di bank. Jenis tabungan yang disetorkan dapat berupa sampah organik dan sampah an-organik. Tabungan sampah tersebut dapat dikonversikan ke dalam bentuk uang dan harganya akan terus berubah sesuai dengan fluktuasi harga sampah. Pengelolaan sampah dengan sistem bank sampah ini selain diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menangani permasalahan sampah juga diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.

Dengan penerapan 3R di bank sampah tersebut masyarakat diharapkan dapat membebaskan diri mereka dari ketergantungan pengelolaan sampah yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah. Setelah berpartisipasi dalam bank sampah dan menerapkan 3R masyarakat mampu mengelola sumber daya yang dimiliki sehingga memiliki kamampuan dan kemandirian secara ekonomi, ekologi, dan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun