Fricilia Nanda Aulia
f.nandaaulia42@gmail.com
Leban, Semarang
PENDAHULUAN
 Seperti yang kita ketahui bahwa kita sudah memasuki tahun ke-3 era COVID-19. Semakin lama semakin banyak bermunculan varian baru. Sifat virus corona tersebut mudah menginfeksi manusia dan mudah menyebar hampir keseluruh penjuru dunia. Oleh karena itu terjadilah wabah (pandemi) COVID-19 Seiring berjalannya waktu, virus corona mengalami mutasi gen. Mutasi gen merupakan perubahan gen secara spontan dan bersifat turun menurun dari partikel virus induk ke partikel virus anakannya. Kita mengetahui bahwa gen virus corona terusun atas rangkaian ribo nucleic acid (RNA), oleh karena itu virus corona digolongkan sebagai virus RNA (Parwanto, 2021).
 Disamping COVID-19 semakin terus berkembang dan bermutasi keadaan ekonomi diseluruh penjuru dunia pun terancam terutama di Indonesia. Sehingga mengakibatkan semakin melonjaknya hutang dan kebutuhan pokok dan terjadilah krisis ekonomi. Krisis ekonomi adalah keadaan dimana perekonomian di suatu negara mengalami penurunan secara drastis. Hal tersebut disebabkan karena banyaknya hutang negara, laju inflasi yang tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang lambat atau bahkan menurun. Krisis ekonomi memberikan dampak yang sangat besar baik dari pihak pemerintah sampai ke masyarakat.Â
 Usaha besar maupun kecil mulai ikut menyusut bahkan sampai gulung tikar. Namun, tetap ada usaha yang tetap atau malah makin berkembang. Mereka kebanyakan memanfaatkan kecanggihan teknologi dan kemajuan zaman. Salah satu kemajuan teknologi yang digunakan yaitu sosial media. Sudah banyak perusahaan teknologi pengembangan software yang menciptakan inovasinya baik di bidang pendidikan, ekonomi, pemerintahan, dan kesehatan. Dibidang ekonomi sendiri sudah terdapat banyak sekali platform yang mempermudah para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi.
PEMBAHASAN
 Dengan adanya kemajuan teknologi dibidang ekonomi membuat pelaku usaha mikro menjadi gagal gulung tikar. Gimana tidak, mereka semakin dipermudah dengan adanya layanan e-commerce seperti Shopee, Lazada, Toko Pedia dan masih banyak lagi. Berbagai fitur ditawarkan demi terciptanya kemudahan bagi para penjual. Seperti hanya bermodalkan kartu identitas seperti KTP para pelaku usaha mikro baik menengah sampei atas bisa langsung memiliki took sendiri. Fitur lain yang ditawarkan pada setiap platform e-commerce ialah menjadi penjual atau reseller dengan syarat dan ketentuan yang terbilang mudah. Sehingga siapapun bisa saja menjadi seorang penjual. Selain fitur yang ditwarkan bagi para penjual yaitu pemilik took, pelaku konsumtif atau pembeli juga memiliki banyak keuntungan. Yaitu dengan mudahnya menemukan berbagai produk hanya dengan memasukkan kata kunci di kolom pencarian. Tidak hanya itu, terdapat banyak sekali diskon dan cashback yang akan diperoleh pembeli. Diskon dan cashback pun beragam totalnya. Bagaimana tidak menggiurkan bagi kedua belah pihak?.
 Namun, dengan semakin mudah dan semakin cepatnya proses transaksi terjadi maka semakin banyak juga hal negative seperti kecurangan dan kejahatan terjadi. Maka dari itu diperlukanya etika dalam bertransaksi. Namun, tidak hanya saat bertransaksi Antara penjual dan pembeli saja etika ini pun seharusnya juga diterapkan oleh seluruh orang yang bermain sosial media.
Etika Jualan Online