Pribadi yang lebih rendah tersebut bisa jadi suatu pangkat atau jabatan, atau bahkan pekerjaan. Seperti halnya seorang pelanggan restoran terhadap pramusaji, atau penumpang pesawat terhadap pramugari. Sekilas, terlihat bahwa pribadi yang kedua bertugas untuk melayani yang pertama. Tetapi, tidak seharusnya kedudukan tersebut membuat si pelayan kehilangan hak untuk dimanusiakan.
Tidak jarang mungkin terlihat seseorang yang memperlakukan seorang pelayan sesuka hatinya, seperti penamparan yang dilakukan oleh seorang wanita di Kabupaten Bekasi terhadap petugas SPBU pada April 2018 silam.(2) Dengan memanusiakan pola pikir, setiap orang kiranya bisa melihat bahwa seorang pelayan, siapapun dan dimanapun dia, bekerja dengan menjual jasanya, bukan pribadinya sebagai manusia.
Memanusiakan pola pikir merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh setiap orang untuk bisa mewujudkan frase "memanusiakan manusia". Dengan memanusiakan pola pikir, setiap orang kiranya dapat menempatkan dalam pikirannya sendiri bahwa apapun perilakunya, siapapun pribadinya, setiap manusia selalu memiliki hak untuk dimanusiakan dan tidak ada yang boleh merenggutnya.
Catatan:
(1)"Kasus Pencuri Dibakar Hidup-hidup, 6 Terdakwa Dituntut 12 Tahun" dalam situs Tempo. .
(2)"Penamparan Petugas SPBU di Bekasi yang Berujung di Kantor Polisi" dalam situs Kompas. .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H