Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa ini ditetapkan pada Rabu, (8/11/2023) dan merekomendasikan seluruh umat Islam agar tidak menggunakan dan menghindari produk yang terafiliasi dengan Israel.
Berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah dilakukan, isi poin penting dari fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina sebagai berikut:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi yang dilakukan oleh Israel hukumnya wajib.
2. Bentuk dukungan termasuk salah satunya dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada penerima zakat yang berada di lingkungan terdekat muzakki. Namun dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat ini boleh didistribusikan kepada orang yang berhak menerima yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
5. Untuk mendukung perjuangan Palestina umat Islam diimbau untuk melakukan gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
5. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Langkah yang dapat diambil seperti:
- Melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi pada Israel
- Pengiriman bantuan kemanusiaan
- Konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
6. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin tidak menggunakan dan menghindari transaksi terhadap penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.(*)
Pada poin ke-6 fatwa MUI yang tercantum diatas, salah satu upaya bisa dilakukan dengan memboikot produk terafiliasi.
“Kita mendukung boikot produk Israel untuk kemerdekaan Palestina. Ini adalah cara damai untuk menekan ekonomi Israel agar berhenti melakukan pelanggaran HAM berat di Palestina,” Jelas ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur).
Jelas boikot berdampak terhadap ekonomi Israel, terjadi beberapa fenomena dimana brand terafiliasi mendadak gencar donasi kemanusiaan ke-1 tujuan saja ( Palestina ), mendadak endorse banyak influencer hijrah/Islam, mendadak gencar publikasi donasi termasuk banyak iklan dan pasang baliho besar, mendadak promo besar-besaran dengan diskon dan hadiah menggiurkan, dan menklarifikasi dengan bahasa pengalihan sebagai tipu daya mereka di sekitar kita. Tidak jarang masih banyak ditemui pelanggan bahkan berpakaian muslim.
Motif yang dilakukan bran-brand terafiliasi yang seolah olah berpihak kepada Palestina, faktanya seperti McD yang menyumbangkan 4000 makanan kepada tentara Israel, meskipun McDonald’s di beberapa negara justru memberikan dukungan kepada Palestina. McD Oman misalnya, pihak mereka mendukung Gaza dengan memberikan donasi sebesar 100.000 dolar untuk membantu masyarakat Gaza. Hanya sebagai bentuk pengalihan kepada masyarakat.
Di Indonesia aksi boikot diserukan dimana-mana, salah satu cara untuk mengetahui produk terafiliasi dengan menggunakan aplikasi No Thanks, aplikasi yang membantu kita memindai barcode atau kode batang suatu produk atau cukup menuliskan nama produk tersebut, dalam hitungan detik, aplikasi dapat menginformasikan sejauh mana perusahaan asal produk tersebut mendukung Israel.
Jadi tidak ada alas an lagi untuk teman-teman tidak tahu tentang produk-produk terafiliasi, dengsn konsistensi boikot kita dan yakinlah kemenangan itu akan dating untuk kita dan saudara kita disana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H