Campur tangan pemerintah dalam pengembangan dan pertumbuhan ekonomi kreatif di IndonesiaÂ
Pada tahun 2009, merupakan tahun Indonesia kreatif yang ditandai dengan penyelenggaraan Pameran Virus Kreatif yang mencakup 14 sub sektor industri kreatif. Kemudian sektor ekonomi kreatif mengalami perkembangan dengan menambahkan sub sektor ekonomi kreatif dari 14 sub sektor menjadi 16 sub sektor.Â
Pemerintah membentuk lembaga sektor ekonomi kreatif yaitu Badan Ekonomi Kreatif (Brekraf) yang diharapkan mampu membina dan mengembangkan ke-16 sub sektor ekonomi kreatif tersebut. Adapun ke-16 sub sektor yang dimaksud yaitu Industri Periklanan; Industri Arsitektur; Industri Barang Seni; Industri Kerajinan; Industri Desain; Industri Fesyen; Industri Film, Video, dan Fotografi; Industri Permainan Interaktif; Industri Musik; Industri Seni Pertunjukan; Industri Penerbitan dan Percetakan; Industri Layanan Komputer dan Perangkat Lunak; Industri Televisi dan Radio; Industri Riset dan Pengembangan; Industri Kuliner; dan Aplikasi dan Game Developer (Firdausy, 2017 h. 134-135).
Dari ke-16 sub sektor ekonomi kreatif  tersebut, semuanya memiliki potensi masing-masing yang dapat dikembangkan, salah satunya ialah Industri di sektor Periklanan. Industri Periklanan merupakan suatu kegiatan kreatif yang berkaitan erat dengan jasa periklanan. Industri periklanan ini disampaikan melalui komunikasi satu arah dengan menggunakan media tertentu.Â
Dengan perkembangan ekonomi kreatif, periklanan dari zaman ke zaman semakin berkembang karena adanya kreativitas. Sebagai contoh pada zaman dahulu untuk mengiklankan suatu produk, hanya bisa dilakukan melalui promosi di radio dan televisi. Berbeda dengan zaman sekarang orang bisa mengiklankan produk dengan cara yang lebih kreatif, seperti promosi melalui media sosial dan media lainnya.
Dalam Kompas.com (Catriana, 2020) menjelaskan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, 3 sub sektor yang menjadi penyumbang terbesar pada PDB Indonesia adalah Industri Fesyen, Kuliner, dan Kriya (kerajinan). Untuk kuliner, memiliki nilai kontribusi PDB sebesar 41 persen, fesyen berkontribusi sebesar 17 persen, dan kriya berkontribusi sebesar 14,9 persen. Sayangnya, terdapat beberapa kendala yang menghambat perkembangan sub sektor industri kreatif terutama semenjak adanya pandemi Covid-19. Menurut mentri pariwisata dan ekonimi kreatif Wishnutama, ada 3 sub sektor yang menjadi prioritas yang harus di kembangkan oleh pemerintah setelah pandemi berlalu, yaitu industri perfilman, musik, dan aplikasi game.
Dalam rangka mengembangkan dan mendukung ekonomi kreatif di Indonesia pemerintah juga menerapkan dan memberlakukan Hak kekayaan Intelektual atau HaKI. Haki adalah hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. Sehingga, dengan diberlakukannya HaKI ini orang lain tidak dapat menjiplak atau memanfaatkan karya cipta orang lain tanpa izin dari pencipta aslinya. Hal tersebut menunjukkan bahwa suatu produk dari industri kreatif dilindungi oleh pemerintah dan negara.
Usaha pemerintah dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif di IndonesiaÂ
Pemerintah terus berusaha melakukan pengembangan dalam ekonomi kreatif di Indonesia. Salah satu bukti nyatanya adalah pemerintah mengeluarkan peraturan presiden No. 69 tahun 2019 yang mereorganisasikan ekonomi kreatif dari bentuk Badan dalam struktur pemerintahan menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Kabinet Indonesia Maju.
Tertulis dalam peraturan presiden No. 69 tahun 2019 pasal 4, bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.