Mohon tunggu...
Frensika Insani
Frensika Insani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hallo

Hallo guys

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak

26 Juli 2021   18:13 Diperbarui: 26 Juli 2021   18:35 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejalan dengan perkembangan teknologi, kini pemerintah telah memberikan keberagaman kemudahan dalam membayar pajak. Pajak adalah suatu iuran wajib yang dipungut oleh negara kepada wajib pajak yang mendapatlan timbal balek namun tidak bisa secara langsung dapat dinikmati. Dilain sisi memang pajak digunakan untuk negara. Tapi dilain sisi lagi bahwa kita tidak bisa melaporkan aset sebenarnya kita miliki dan tidak bisa membeli aset apapun menggunakan NPWP. Padahal sekarang semua aset rata rata sudah harus meminta NPWP.

Mengapa kita harus membayar pajak? Yang pertama memang untuk pemerintah membangun negara , keduanya adalah bahwa sebenarnya melaporkan pajak pun itu kita sedang membantu diri kita untuk melaporkan semua aset dengan benar dan kedepan kita bisa memili aset secara real.

Kapan saya harus membayar pajak? Kita harus membayar pajak ketika memiliki penghasilan, yang mana penghasilan sudah diayas PTKP.

Kesadaran membayar pajak merupakan kondisi dimana wajib pajak mengetahui, mengakui, dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki kesungguhan dan keinginan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.kesadaran wajib pajak sangat penting , karena pajak memiliki banyak manfaat untuk kita semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun