Mohon tunggu...
Yudel Neno
Yudel Neno Mohon Tunggu... Penulis - Penenun Huruf

Anggota Komunitas Penulis Kompasiana Kupang NTT (Kampung NTT)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ini Kata Sekretaris Komisi Kepemudaan KWI Saat Beri Ceramah untuk OMK se-Keuskupan Atambua

27 September 2019   10:52 Diperbarui: 27 September 2019   12:10 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekretaris Komisi Kepemudaan (KomKep) Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), RD. Antonius Haryanto, dalam ceramahnya di hadapan ribuan Orang Muda Katolik se-Keuskupan Atambua, menegaskan kembali apa yang telah ditandaskan oleh Paus Fransiskus, tentang pentingnya menjadi orang muda dengan spirit Sukacita Injil.

"Menjadi orang muda dalam zaman now ini, kita dituntut untuk membawa Sukacita Injil, berevangelisasi dengan cara baru," pungkas Sekretaris KomKep KWI, yang sekaligus sebagai Ketua Komisi Kepemudaan Keuskupan Bandung ini.

dok.pribadi
dok.pribadi
Ceramah itu disampaikannya di Panggung Tahbisan Dekenat Malaka, Paroki Santa Maria Fatima Betun, Jumat, 27/09/19.

dok.pribadi; Para OMK Paroki Santa Maria Fatima Betun, Kabupaten Malaka, Propinsi NTT
dok.pribadi; Para OMK Paroki Santa Maria Fatima Betun, Kabupaten Malaka, Propinsi NTT
Para OMK mengikuti ceramah itu dengan penuh semangat. 

dok.pribadi; nampak Para OMK Paroki Santa Sesilia Kotafoun, Kabupaten Malaka, Propinsi NTT
dok.pribadi; nampak Para OMK Paroki Santa Sesilia Kotafoun, Kabupaten Malaka, Propinsi NTT
Ceramah ini juga dihadiri oleh para Pastor pendamping OMK, para Frater dan para Suster.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun