Sebagai harapan, sekiranya para pemangku kepentingan patut mempertimbangkan ulang kebijakan ini.
Menurut hemat saya, pertimbangan ulang yang bermuara pada perubahan tanggal pemilu bukan pada 17 April, bukan pada Trihari Suci, bukan pada Hari Raya Paskah, bukanlah suatu rongrongan terhadap wibawa lembaga yang berhak memutuskan, melainkan atas cara itu, justru semangat kerukunan antar umat beragama sebagai salah satu unsur kehidupan yang paling diinginkan oleh Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, justru makin ditegakkan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!