Mohon tunggu...
Yudel Neno
Yudel Neno Mohon Tunggu... Penulis - Penenun Huruf

Anggota Komunitas Penulis Kompasiana Kupang NTT (Kampung NTT)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Imam dan Politik Menurut Ajaran Gereja Katolik

11 November 2018   08:24 Diperbarui: 11 November 2018   08:42 1101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[9] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta; PT. Grasindo, 1999), hlm.3.

[10] Paus Pius XI, Quadragesimo Anno, Ensiklik, (15 Maret 1931), dalam Ajaran Sosial Gereja tahun 1891-1991, R. Hardawiryana (penerj.) 9Jakarta: Depertemen Dokumentasi dan Penerangan KWI dalam Seri Dokumen Gerejawi Edisi Khusus, 2011, art. 41., bdk., Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes, Konstitusi Imamal,  (7 Desembrer 1965), dalam R. Hardawirjana (penerj.), Dokumen Konsili Vatikan II (Jakarta: Obor, 1993) , art.,36., bdk., Paus Paulus VI, Populorum Progressio, Ensiklik, (26 Maret 1967), dalam Ajaran Sosial Gereja, art 13,81., bdk., Paus Paulus VI, Octogesima Adveniens, Surat Apostolik, dalam Ajaran Sosial Gereja, art. 4, bdk, Paus Yohanes Paulus II, Sollicitudo Rei Socialis, Ensiklik, (30 Desember 1987), dalam Ajaran Sosial Gereja, art., 41., bdk.,  Paus Yohanes Paulus II, Centesimus Annus, Ensiklik, (1 Mei 1991) dalam Ajaran Sosial Gereja, (Jakarta : Dokpen KWI 1999), art., 43, bdk., Paus Benediktus XVI, Caritas in Veritate, Ensiklik, (29 Juni 2009), dalam Seri Dokumen Gerejawi No. 89, (Jakarta: DokPen KWI, 2014), art., 9., bdk., Koerniatmanto Soetoprawiro, Bukan Kapitalisme, Bukan Sosialisme, Memahami Keterlibatan Sosial Gereja, (Yogyakarta : Kanisius, 2003), hlm. 50-53.

[11] Paus Yohanes Paulus II, Catatan Ajaran Pada Beberapa Pertanyaan Berhubungan Dengan Peranserta Umat Katolik di Dalam Kehidupan Politik,Catatan Ajaran (24 November 2002), dalam seri Dokumen Gerejawi No. 65,  (Jakarta : DokPen KWI, 2012), art. 6. Untuk seterusnya disingkat PUKKP.

[12] GS, art. 76., bdk., PUKKP, art. 3.

[13] PUKKP, art. 3, 5., bdk., Dr. Eko Handoyo, M.Si., dkk, Etika Poltik, Edisi Revisi, (Semarang: Widya Karya Press, 2016), hlm. 2-3. Dalam buku Etika Politik ini, Shomali sebagaimana dikutip oleh Dr. Handoyo, dkk, ia membedakan dua macam relativisme moral yakni relativisme individual dan relativisme sosial. Relativisme individual berarti setiap orang berhak menentukan kaidah moralnya sendiri sedangkan relativisme sosial berarti setiap masyarakat berhak menentukan kaidah moralnya sendiri.

[14] GS, art. 16.

[15] CiV,  art. 3.

[16] KGK., art., 2245.

[17] GS, art. 76.

[18] Konsili Vatikan II, Lumen Gentium, Konstitusi Dogmatis tentang Gereja  (21 November 1964), dalam R. Hardawirjana (penerj.), Dokumen Konsili Vatikan II (Jakarta: Obor, 1993), art., 36., bdk.,KGK, art., 912.

[19] KGK., art.,2246, 2420, bdk., GS., art.,76.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun