Mohon tunggu...
Frenky franciskus Panjaitan
Frenky franciskus Panjaitan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Seorang mahasiswa Universitas Pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyandang Disabilitas Butuh Bukti Keseteraan Dalam Pekerjaan

29 April 2023   01:40 Diperbarui: 29 April 2023   01:40 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesetaraan adalah individu dengan individu lainnya memiliki status yang sama dalam lingkungan masyarakat. Kesetaraan juga bisa dikatakan kesamaan tingkatan dan konten. Kesetaraan itu adalah suatu kondisi dimana di dalam perbedaan dan keragaman yang ada pada manusia tetap memiliki satu kedudukan yang sama, termasuk perlakuan yang sama dalam bidang apapun tanpa membedakan jenis kelamin, keturunan, kekayaan, suku bangsa.Yang juga termasuk di dalamnya para penyandang disabilitas juga ingin kesetaraan itu dinyatakan dalam kehidupan para disabilitas .

Selama ini Laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam membangun karir. Bagaimana cara menghadapi tantangan diskriminasi yang sering terjadi? Di dunia kerja, seringkali pekerja perempuan menghadapi sejumlah tantangan yang jarang atau tidak pernah dirasakan oleh laki-laki. Padahal, siapapun dirimu (termasuk apapun jenis kelaminmu), semua orang berhak untuk bekerja dengan nyaman dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang. Begitu juga yang diterima atau dirasakan oleh semua para penyandang disabilitas di dalam dunia pekerjaan kurangnya kesetaraan dalam penerimaan pekerjaan

Sebelum kita lanjut jauh membahas tentang hak kesetaraan pekerjaan dan adanya diskriminasi bagi penyandang disabilitas yang ingin bekerja, Apakah para pembaca sudah paham apa itu penyandang disabilitas? mungkin sebagian masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal  kita banyak yang belum paham apa itu Disabilitas. Maka karena itu mari kita pahami dahulu bersama pengertian disabilitas itu agar para pembaca dan masyarakat luas mengerti dan kenal tentang teman-teman penyandang disabilitas. 

Setelah paham dengan penyandang disabilitas kiranya semua masyarakat merangkul dan menganggap teman disabilitas sama haknya juga seperti mereka dan bagi semua yang membaca tulisan ini untuk meminimalisir diskriminiasi bagi para penyandang disabilitas, agar kehidupan para disabilitas bisa mandiri dalam segala hal seperti layak untuk hidup dan damai sejahtera di tengah-tengah masyarakat. Sehingga para penyandang disabilitas juga merasakan keadilan sosial bagi kehidupan mereka, seperti yang tertulis dalam Sila Pancasila ke lima yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Istilah penyandang disabilitas sebelumnya dikenal istilah penyandang cacat namun perkembangan terakhir KOMNAS Hak dan Kementerian Sosial menganggap istilah penyandang cacat dalam perspektif Bahasa Indonesia mempunyai makna yang berkonotasi negatif dan tidak sejalan dengan prinsip utama hak asasi manusia sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa yang menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu disepakati bahwa istilah penyandang cacat diganti dengan penyandang disabilitas. 

Hal ini juga telah didukung dengan terbitnya Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Akan tetapi dalam dunia nyata, di tengah-tengah masyarakat luas masih banyak yang bingung istilah cacat, difabel dan disabilitas, bahkan selama ini masyarakat lebih familiar menggunakan istilah penyandang cacat.

Sekilas, ketiga kata ini memiliki makna yang sama namun akan di terima berbeda secara psikologis bagi para penyandangnya yang berbaur dalam lingkungan sosial dimana label yang disematkan bagi mereka akan menciptakan diskriminasi dan ketidak kesetaraan. 

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, cacat merujuk pada barang atau benda mati, atau dalam kata rusak. Tentunya tidak ada manusia yang diciptakan oleh Tuhan dengan kondisi tersebut. Istilah penyandang cacat mengandung nilai yang cenderung membentuk makna negatif. 

Penyandang cacat dianggap sebagai sekumpulan orang yang tidak berdaya, tidak berkemampuan, dan dapat menyandang masalah karena tercela atau cacat. Supaya kita lebih paham akan pengertian difabel mari simak pengertian berikut. Difabel merupakan akronim dari Different Ability, atau Different Ability people, manusia dengan kemampuan yang berbeda. Istilah ini digunakan untuk menyebut individu yang yang mengalami kelainan fisik sedangkan istilah disabilitas merupakan sebuah pendekatan demi mendapatkan istilah yang netral dan tidak menyimpan potensi diskriminasi dan stigmatisasi.

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki jumlah penyandang disabilitas yang cukup besar. Mari kita lihat dari pernyataan deputi V kantor staf presiden Jalewari Pramordhawardani mengatakan, penyerapan tenaga kerja Difabel di sektor formal dan non formal masih jauh ideal. Berdasarkan data badan pusat stastitik 2022 sekitar 17 juta penyandang disabilitas masuk usia produktif, namun hanya 7,6 juta orang yang bekerja.

Memang upaya pemerintah dalam melindungi kehidupan penyandang disabilitas sudah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-udangan yang ada seperti halnya yang diterbitkan yaitu Undang-Undang no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pengganti dari Undang-Undang No 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat yang sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan disabilitas. 

Kalau kita lihat pemerintah berupaya untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas adalah dengan cara peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas yang dilaksanakan melalui kesamaan, kesempatan rehabilitasi bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, hal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas. Rehabilitasi yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan kemandirian penyandang disabilitas, seperti dimasudkan dalam peraturan pemerintah tersebut dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat. Fasilitas rehabilitasi tersebut berupa pusat rehabilitasi mendidik pendidikan, pelatihan, dan sosial.

Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas dan lansia guna mewujudkan kesamaan, kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya agar para penyandang disabilitas mampu berperan dalam lingkungan sosialnya dan memiliki kemandirian dalam mewujudkan kesejahteraan dirinya. Maka dibutuhkan aksesibilitas terhadap prasarana dan sarana pelayanan umum sehingga teman-teman penyandang disabilitas mampu melakukan segala aktifitasnya seperti orang normal. 

Penyediaan aksesibilitas dapat berbentuk fisik dan non fisik. Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi aksesibililitas bangunan umum, aksesibilitas jalan umum, aksesibilitas pada pertamanan dan pemakaman umum serta aksesibilitas angkutan umum. Sedangkan penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik meliputi pelayanan informasi dan pelayanan khusus.

Selama ini menurut pandangan saya, banyak sigma yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas cenderung mendapat perlakuan diskriminatif bahkan diremehkan.  Mereka kerap mendapat perlakuan yang tidak baik sehingga menimbulkan ragam permasalahan seperti masalah kesehatan sosial dan pendidikan. 

Stigma tersebut dapat melahirkan sikap-sikap tidak peduli dalam kehidupan sosial seperti bullying masyarakat serta  penghentian sepihak hak kerja. Penyandang disabilitas adalah orang yang tidak mampu melakukan apapun dan selalu membutuhkan bantuan. Mereka menganggap difabel tidak layak mengenyam pendidikan normal apalagi bekerja seperti orang pada umumnya. Anggapan lain secara tidak langsung yang mengkotak-kotakkan para penyandang disabilitas adalah mereka harus bersekolah di tempat khusus bahkan tinggal di panti rehabilitasi, karena kebanyakan para penyandang disabilitas hanya bisa bekerja di tempat penampungan khusus.

Melawan stigma masyarakat bersama pemerintah perlu membangun pemahaman bersama bahwa penyandang disabilitas bukanlah seseorang yang memiliki kekurangan. Sementara itu keluarga dan kerabat di lingkungan difabel perlu menumbuhkan kepercayaan diri. Penyandang disabilitas butuh dorongan dalam dukungan kasih sayang dan perhatian keluarga yang mana akan sangat mempengaruhi pertumbuhan kepercayaan diri. Perlu kita semua ingat untuk menghilangkan stigma di masyarakat terhadap penyandang disabilitas. 

Difabel diperlukan kesadaran masing-masing dan ini semua juga kembali pada hati nurani para pembaca sekalian kapan difabel mendapat perlakuan tidak adil. Banyak orang-orang yang tidak siap berkomunikasi dalam bahasa isyarat, seperti misalkan disediakannya aksesibilitas dalam tim kerjanya supervisornya, manajernya, pimpinannya, rekan kerjanya yang bisa berbahasa isyarat, maka pasti bisa memberikan tanggung jawab yang sama antara tuna rungu dan orang yang bisa mendengar.

Sejak tahun 2019 pemerintah telah mengesahkan 6 peraturan pemerintah dan 2 peraturan Presiden. Meski telah lahir Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang mana pengimplementasian regulasi tersebut masih sulit dilakukan karena belum adanya peraturan turunan. 

Berbagai peraturan perundangan ini menjadi dasar hukum dalam implementasi agenda pembangunan inklusif ke depan. Berikut ini adalah pendapat dari staf husus Presiden Angkie Yudistia, “Paradigma terhadap isu penyandang disabilitas telah berubah bukan lagi dipandang sebagai objek penerima bantuan namun sebagai subjek dan bagian dari pembangunan bangsa yang harus dipandang dan dihormati dari Hak Asasi Manusia”. Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat indonesia yang mempunyai kedudukan hak kewajiban serta peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. Oleh karena itu diperlukan adanya kebijakan pemerintah yang memperhatikan dan memaknai tentang hak penyandang disabilitas dalam kegiatan kehidupannya dalam masyarakat.

Penyandang disabilitas merupakan salah satu saudara kita yang sudah semestinya diperlakukan setara. Kenapa? Karena kita dilahirkan di dunia ini tanpa bisa memilih kondisi tubuh kita, karena ada yang dilahirkan dengan keterbatasan. Namun teman-teman dengan segala keterbatasan yang dimiliki lantas tidak membuat mereka untuk patah semangat untuk tetap berkarya dan bekerja layaknya seperti orang yang normal pada umumnya. Tetap saja kebanyakan peluang berkarir  di Indoensia belum dapat dikatakan ramah untuk penyandang disabilitas. Walaupun ada, itupun juga masih sangat minim. Untuk itu bagi para pembaca diperlukannya dorongan atau dukungan dari keluarga,kerabat, maupun sahabat dan teman-teman agar mental para penyandang disabilitas itu tidak turun.

 Perlu saudara ketahui sesuai dengan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi. “Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dengan demikian seseorang penyandang disabilitas berhak memiliki hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak seperti kebanyakan orang normal lainnya. Seperti kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan keahlihan dan keistimewaan setiap orang.

Mari kita lihat pekerjaan yang bisa dilakukan penyandang disabilitas itu bahwa memang para penyandang disabilitas sanggup seperti orang normal. Peluang pekerjaan bagi penyandang disabilitas diantaranya seperti bekerja pada instansi pemerintahan. Jadi terbuktikan bahwa penyandang disabilitas dapat menjadi pegawai Negeri Sipil dan bahkan secara khusus pemerintah telah membuka lowongan calon pegawai sipil atau cpns, tahun 2018 secara besar-besaran khusus dari penyandang disabilitas. Mulai dari formasi yang ditempatkan untuk ke pemerintahan maupun daerah. Hal ini memang sudah tercantum jelas di dalam Undang-udang dasar Republik Indonesia no 4 tahun 1997 tentang kewajiban pemerintah untuk mempekerjakan kaum difabel meskipun kesempatan itu hanya 1 persen.

Ada lagi teman kita penyandang disabilitas yang  menjadi seorang atlet nasional. Memang seorang atlet selalu yang digambarkan dengan seseorang yang memiliki postur tubuh yang proporsional dan memiliki keahlihan diatas rata-rata untuk bidang olahraga tertentu. Namun pada jaman sekarang ini hal itu tidak berlaku lagi bagi setiap golongan. Para pembaca pasti pernah melihat bagaimana pada perlombaan asian games 2018 dimana hampir semua peserta mereka adalah para penyandang disabilitas. 

Walaupun dikatakan mereka tidak mempunyai bentuk tubuh yang lengkap namun dengan tekat dan usaha keras dan latihan yang disiplin mereka dapat menjadi atlet nasional yang dapat meraih medali emas untuk membanggakan keluarga dan bangsa maupun Negara. Penyandang disabilitas itu ada juga yang menjadi seorang penulis, misalnya seperti Helen Keller yang mana Beliau ini buta dan tuli. Dari seorang Helen Keller sudah banyak buku yang dibuatnya dan dicetak ke semua negara, bahkan beberapa buku yang dikeluarkannya di jadikan menjadi sebuah film layar lebar dan filmnya rata-rata sukses. Jadi terbukti bahwa penyandang disabilitas itu tidak kalah dengan orang yang normal.

Maka dari itu demi mendukung kesamaan hak, perusahaan harus merekrut karyawan disabilitas. Walaupun fisik terbatas namun tetap memiliki kemampuan kerja yang sama baik dengan karyawan pada umumnya. Hal pertama yang harus diperhatikan saat menerima penyandang disabilitas yaitu pastikan bahwa para disabilitas yang hendak direkrut oleh perusahaan memiliki kualifikasi kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Perusahaan mampu menyediakan fasilitas alat maupun teknologi yang mampu memudahkan karyawan disabilitas dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya. 

Sebagai penyedia kerja, perusahan dapat memberikan praktik maupun pelatihan yang bersifat membangun dan mendorong karyawan disabilitas tersebut untuk terus maju dan berkembang. Perusahaan harus memiliki komitmen dalam mempekerjakan karyawan disabilitas, seperti dengan melakukan rekrutmen dan memberikan program pendidikan bagi para penyandang disabilitas. Perusahaan wajib menciptakan lingkungan yang adil, aman dan nyaman bagi para disabilitas dalam bekerja

Kiranya hambatan penyebab sulitnya penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan adalah karena pemberi kerja cenderung fokus terhadap keterbatasan difabel ketimbang keterampilannya. Maka kepada pemerintah dan swasta untuk memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk mendapat hak untuk bekerja. Agar tidak hanya adanya janji-janji dan hanya tertulis di Undang-undang saja. Pemerintah harus benar-benar membuktikan bagaimana kesetaraan itu harus dijunjung tinggi tanpa membeda-bedakan. 

Di dalam kehidupan ini, siapa saja bisa menjadi seorang disabilitas tanpa terkecuali baik dia orang kaya ataupun orang berkuasa bisa juga menjadi penyandang disabilitas. Hal ini merupakan kenyataan dan fakta. Maka dari itu ada baiknya untuk  menghilangkan atau meminimalisir diskriminasi bagi disabilitas ,dan juga stigma difabel ditengah masyarakat. Karena orang yang mengalami disabilitas itu juga manusia yang diciptakan Tuhan dan mempunyai hati dan keyakinan serta kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa serta memiliki hak untuk hidup adil dan beradab seperti bagaimana tertulis dalam sila kelima.

Para disabilitas ini juga punya mimpi mengharumkan Indonesia dengan bersatu, tidak ada lagi membeda-bedakan semua warga Indonesia karena keadilan sosial itu bukan hanya untuk orang yang normal tapi semua warga indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun