Kalau kita lihat pemerintah berupaya untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas adalah dengan cara peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas yang dilaksanakan melalui kesamaan, kesempatan rehabilitasi bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, hal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas. Rehabilitasi yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan kemandirian penyandang disabilitas, seperti dimasudkan dalam peraturan pemerintah tersebut dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat. Fasilitas rehabilitasi tersebut berupa pusat rehabilitasi mendidik pendidikan, pelatihan, dan sosial.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas dan lansia guna mewujudkan kesamaan, kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya agar para penyandang disabilitas mampu berperan dalam lingkungan sosialnya dan memiliki kemandirian dalam mewujudkan kesejahteraan dirinya. Maka dibutuhkan aksesibilitas terhadap prasarana dan sarana pelayanan umum sehingga teman-teman penyandang disabilitas mampu melakukan segala aktifitasnya seperti orang normal.
Penyediaan aksesibilitas dapat berbentuk fisik dan non fisik. Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi aksesibililitas bangunan umum, aksesibilitas jalan umum, aksesibilitas pada pertamanan dan pemakaman umum serta aksesibilitas angkutan umum. Sedangkan penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik meliputi pelayanan informasi dan pelayanan khusus.
Selama ini menurut pandangan saya, banyak sigma yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas cenderung mendapat perlakuan diskriminatif bahkan diremehkan. Mereka kerap mendapat perlakuan yang tidak baik sehingga menimbulkan ragam permasalahan seperti masalah kesehatan sosial dan pendidikan.
Stigma tersebut dapat melahirkan sikap-sikap tidak peduli dalam kehidupan sosial seperti bullying masyarakat serta penghentian sepihak hak kerja. Penyandang disabilitas adalah orang yang tidak mampu melakukan apapun dan selalu membutuhkan bantuan. Mereka menganggap difabel tidak layak mengenyam pendidikan normal apalagi bekerja seperti orang pada umumnya. Anggapan lain secara tidak langsung yang mengkotak-kotakkan para penyandang disabilitas adalah mereka harus bersekolah di tempat khusus bahkan tinggal di panti rehabilitasi, karena kebanyakan para penyandang disabilitas hanya bisa bekerja di tempat penampungan khusus.
Melawan stigma masyarakat bersama pemerintah perlu membangun pemahaman bersama bahwa penyandang disabilitas bukanlah seseorang yang memiliki kekurangan. Sementara itu keluarga dan kerabat di lingkungan difabel perlu menumbuhkan kepercayaan diri. Penyandang disabilitas butuh dorongan dalam dukungan kasih sayang dan perhatian keluarga yang mana akan sangat mempengaruhi pertumbuhan kepercayaan diri. Perlu kita semua ingat untuk menghilangkan stigma di masyarakat terhadap penyandang disabilitas.
Difabel diperlukan kesadaran masing-masing dan ini semua juga kembali pada hati nurani para pembaca sekalian kapan difabel mendapat perlakuan tidak adil. Banyak orang-orang yang tidak siap berkomunikasi dalam bahasa isyarat, seperti misalkan disediakannya aksesibilitas dalam tim kerjanya supervisornya, manajernya, pimpinannya, rekan kerjanya yang bisa berbahasa isyarat, maka pasti bisa memberikan tanggung jawab yang sama antara tuna rungu dan orang yang bisa mendengar.
Sejak tahun 2019 pemerintah telah mengesahkan 6 peraturan pemerintah dan 2 peraturan Presiden. Meski telah lahir Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang mana pengimplementasian regulasi tersebut masih sulit dilakukan karena belum adanya peraturan turunan.
Berbagai peraturan perundangan ini menjadi dasar hukum dalam implementasi agenda pembangunan inklusif ke depan. Berikut ini adalah pendapat dari staf husus Presiden Angkie Yudistia, “Paradigma terhadap isu penyandang disabilitas telah berubah bukan lagi dipandang sebagai objek penerima bantuan namun sebagai subjek dan bagian dari pembangunan bangsa yang harus dipandang dan dihormati dari Hak Asasi Manusia”. Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat indonesia yang mempunyai kedudukan hak kewajiban serta peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. Oleh karena itu diperlukan adanya kebijakan pemerintah yang memperhatikan dan memaknai tentang hak penyandang disabilitas dalam kegiatan kehidupannya dalam masyarakat.
Penyandang disabilitas merupakan salah satu saudara kita yang sudah semestinya diperlakukan setara. Kenapa? Karena kita dilahirkan di dunia ini tanpa bisa memilih kondisi tubuh kita, karena ada yang dilahirkan dengan keterbatasan. Namun teman-teman dengan segala keterbatasan yang dimiliki lantas tidak membuat mereka untuk patah semangat untuk tetap berkarya dan bekerja layaknya seperti orang yang normal pada umumnya. Tetap saja kebanyakan peluang berkarir di Indoensia belum dapat dikatakan ramah untuk penyandang disabilitas. Walaupun ada, itupun juga masih sangat minim. Untuk itu bagi para pembaca diperlukannya dorongan atau dukungan dari keluarga,kerabat, maupun sahabat dan teman-teman agar mental para penyandang disabilitas itu tidak turun.
Perlu saudara ketahui sesuai dengan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi. “Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dengan demikian seseorang penyandang disabilitas berhak memiliki hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak seperti kebanyakan orang normal lainnya. Seperti kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan keahlihan dan keistimewaan setiap orang.