-Aib seorang guru dinilai lebih besar dari orang lain
- Seseorang akan merasa aman ketika berada bersama guru
- Dalam kasus kriminal guru adalah terdakwa terakhir
b. Guru dalam konteks UUDG yaitu guru sebagai tenaga professional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003)
2. Fungsi Guru menurut UUGD diantaranya ;
a. Meningkatkan Martabat yaitu baik martabat guru itu sendiri, peserta didik, bangsa dan negara.
b. Meningkatkan Mutu Pendidikan karena tidak ada pendidikan maka tidak ada pembangunan ekonomi dan sosial, tidak ada pembangunan ekonomi dan sosial maka tidak ada guru. Jadi guru adalah orang yang paling terdepan membangun bangsa dan negara.
3. Tugas Guru diantaranya ;
a. Profesional yaitu dengan melaksanakan 5M yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil belajar, melakukan pembimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
b. Kemanusiaan yaitu memfasilitasi peserta didik untuk menjadi manusia-manusia yang hakiki dan bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat.
c. Kemasyarakatan yaitu guru tidak terlepas dari kehidupan masyarakat, berbaur dengan masyarakat, dan guru adalah warga negara. Ketika seorang guru menjadi warga negara maka dia berkewajiban menjadi warga negara yang baik, memberi contoh kepada masyarakat agar menjadi warga negara yang baik.