Mohon tunggu...
Frengky Pradana
Frengky Pradana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

saya adalah mahasiswa salah satu universitas di malang saya adalah orang yang tertarik dengan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kendala Bank Syari'ah Dalam Memajukan UMKM Di Indonesia

10 Desember 2022   12:37 Diperbarui: 10 Desember 2022   12:48 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

8. Persaingan antara bank konvesional dan syariah. Eksistensi bank konvensional saat ini sangat tinggi telah membuat alam bawah sadar masyarakat memiliki kepercayaan tinggi terhadap bank konvensional. dan belakangan ini bank konvensional telah menawarkan bunga pinjaman UMKM yang sangat kecil, sekitar 2,5% -- 5%. Hal ini membuat masyarakat lebih memilih bank konvesional, terutama telah memiliki nama yang besar.

Itulah kendala-kendala yang di alami bank syari'ah dalam memajukan UMKM. Bank syariah menggunakan prinsip ekonomi islam dalam melakukan hubungan bisnis dengan nasabahnya. Prinsip ekonomi islam yang digunakan adalah bagi hasil dimana prinsip ini menguntungkan semua pihak. Prinsip bagi hasil yang digunakan pada permodalan kredit pelaku UMKM adalah prinsip musharabah, musyarakah, dan wakalah. Ketiga prinsip ini dikembangkan oleh bank syariah melalui program Linkage bersama kemitraannya seperti BPRS, LKMS, dan BMT. Dengan adanya kemitraan pada pengembangan UMKM melalui bank syariah, menjadikan nasabah lebih merasa aman dan terpercaya. Dikarenakan saat ini, bank syariah masih tertinggal jauh dalam eksistensi melawan bank konvensional. lalu anggapan penulis akan hal itu mungkin Pengembangan UMKM melalui lembaga bank syariah memerlukan konstribusi pihak lain terkait UMKM seperti OJK, Kementrian / Dinas dan konsultan. Peran penting pihak terkait akan mengakibatkan keselarasan dan kemajuan kegiatan usaha jika berjalan secara beriringan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun