Komentar tentang Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.03/2019 berfokus pada pengenaan pajak atas penghasilan dari Controlled Foreign Corporation (CFC). Sesuai peraturan ini, penghasilan dari CFC yang belum dibagikan sebagai dividen kepada perusahaan induk akan dikenakan pajak di Indonesia.Â
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah penghindaran pajak melalui penggunaan anak perusahaan di luar negeri dan memastikan bahwa penghasilan yang diperoleh di luar negeri dikenakan pajak dengan tepat. Peraturan ini selaras dengan praktik internasional dalam memerangi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting - BEPS).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H