Komentar tentang Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.03/2019 berfokus pada pengenaan pajak atas penghasilan dari Controlled Foreign Corporation (CFC). Sesuai peraturan ini, penghasilan dari CFC yang belum dibagikan sebagai dividen kepada perusahaan induk akan dikenakan pajak di Indonesia.Â
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah penghindaran pajak melalui penggunaan anak perusahaan di luar negeri dan memastikan bahwa penghasilan yang diperoleh di luar negeri dikenakan pajak dengan tepat. Peraturan ini selaras dengan praktik internasional dalam memerangi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting - BEPS).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI