Ketiga, dari perspektif perpajakan, transfer pricing merupakan kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Arnold dan mcintyre menjelaskan bahwa harga transfer adalah harga yang ditetapkan oleh wajib pajak saat menjual, membeli, atau membagi sumber daya dengan afiliasinya. Dalam hal ini, transfer pricing digunakan untuk memastikan bahwa transaksi antar perusahaan yang berafiliasi dilakukan sesuai dengan prinsip harga pasar dan tidak menimbulkan ketidakadilan dalam pembayaran pajak.
Dalam penentuan transfer pricing, terdapat lima metode yang diakui secara internasional oleh organisasi seperti Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) dan Amerika Serikat (AS), serta telah diatur dalam regulasi di Indonesia.
Comparable Uncontrolled Price (CUP):
Metode ini membandingkan harga transaksi antara dua entitas yang terafiliasi dengan harga transaksi produk serupa antara entitas yang tidak memiliki hubungan istimewa (afiliasi). Data internal menjadi sangat penting dalam metode ini, namun jika tidak tersedia, data eksternal juga dapat digunakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga transfer yang ditetapkan sama atau serupa dengan harga pasar yang dapat diamati.
Resale Price Method (RPM):
Dalam metode ini, harga transfer ditentukan dengan mengurangi laba kotor yang wajar dari harga penjualan kembali produk yang dibeli dari entitas afiliasi. Persyaratan utama dalam metode ini adalah adanya tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi yang melibatkan entitas yang terafiliasi dengan transaksi yang tidak melibatkan afiliasi. Ini sering digunakan dalam skenario di mana entitas yang terafiliasi bertindak sebagai distributor produk.
Cost Plus Method:
Metode ini menetapkan harga transfer dengan menambahkan laba kotor dari transaksi antara entitas yang tidak terafiliasi, yang setara dengan biaya yang ditanggung oleh entitas afiliasi. Ini cocok untuk bisnis dengan transaksi yang melibatkan penyediaan jasa, di mana biaya adalah faktor kunci dalam menentukan harga transfer yang wajar.
Profit Split Method:
Metode ini mengidentifikasi laba bersih gabungan atas transaksi antara entitas yang terafiliasi, yang kemudian dibagi di antara entitas yang memiliki hubungan istimewa menggunakan dasar yang wajar secara ekonomi. Ada dua pendekatan dalam metode ini: laba kontribusi dan laba residu. Laba kontribusi mengacu pada laba yang akan diperoleh oleh entitas yang terafiliasi jika mereka beroperasi secara independen, sedangkan laba residu adalah sisa laba setelah laba kontribusi dihitung.
Transactional Net Margin Method (TNMM):