Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kesadaran David R. Hakwins dan Jeff Cooper pada Upaya Wajib Pajak untuk Memperbaiki SPT

30 Mei 2024   10:29 Diperbarui: 30 Mei 2024   10:31 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baik dalam lingkungan perkotaan maupun di alam liar, Cooper's Code adalah alat yang sangat baik untuk membantu mengembangkan keterampilan kewaspadaan terus-menerus, menjaga fokus utama Anda pada situasi yang berpotensi berbahaya untuk pertahanan diri. Dalam konteks perpajakan, penerapan Cooper's Color Code dapat membantu wajib pajak dan praktisi pajak untuk lebih siap dalam mengelola kepatuhan pajak dan menghindari konsekuensi negatif dari kesalahan atau kelalaian dalam pelaporan pajak.

Integrasi Konsep Hawkins dan Cooper dalam konteks Perpajakan

Penerapan konsep kesadaran dari David R. Hawkins dan kesiapsiagaan dari Jeff Cooper dalam konteks perpajakan dapat membantu wajib pajak untuk lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kedua konsep ini, meskipun berasal dari disiplin ilmu yang berbeda, menawarkan pendekatan yang komplementer dalam meningkatkan kualitas kepatuhan pajak. Berikut ini adalah cara-cara praktis bagaimana kedua konsep tersebut dapat diaplikasikan:

Langkah pertama adalah mengevaluasi tingkat kesadaran pajak. Kesadaran pajak di sini merujuk pada seberapa baik wajib pajak memahami kewajiban perpajakannya dan dampak dari ketidakpatuhan.

Menurut Hawkins, tingkat kesadaran dapat berpengaruh signifikan terhadap perilaku seseorang. Misalnya, wajib pajak yang berada pada tingkat kesadaran rendah (seperti rasa malu atau rasa bersalah) mungkin cenderung menghindari atau menunda-nunda kewajiban perpajakan karena merasa tidak mampu atau tidak layak. Sebaliknya, wajib pajak yang berada pada tingkat kesadaran yang lebih tinggi (seperti penerimaan atau cinta) akan lebih cenderung memahami pentingnya perpajakan bagi kesejahteraan umum dan bertindak dengan rasa tanggung jawab.

  •  Peningkatan Pengetahuan

Pengetahuan adalah fondasi dari kesadaran. Wajib pajak harus terus-menerus meningkatkan pemahaman mereka tentang peraturan perpajakan, prosedur pelaporan, dan perubahan terbaru dalam kebijakan pajak. Ini bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti:

Pelatihan dan Seminar: Menghadiri pelatihan, seminar, atau workshop yang diselenggarakan oleh otoritas pajak atau lembaga pendidikan.

Konsultasi dengan Ahli: Berkonsultasi dengan konsultan pajak atau ahli perpajakan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.

Sumber Daya Online: Memanfaatkan sumber daya online seperti situs web resmi otoritas pajak, artikel dari situs perpajakan terpercaya seperti DDTCNews, dan publikasi dari lembaga riset perpajakan.

  •  Penerapan Kesiapsiagaan

Mengadopsi konsep kesiapsiagaan dari Cooper's Color Code, wajib pajak harus selalu berada dalam kondisi kesiapsiagaan yang memadai:

Kondisi Kuning: Dalam kondisi ini, wajib pajak sadar akan kewajiban perpajakan mereka dan selalu waspada terhadap kemungkinan kesalahan atau ketidakpatuhan. Mereka melakukan pengecekan rutin terhadap dokumen dan laporan keuangan untuk memastikan akurasi dan kepatuhan.

Kondisi Oranye: Ketika ada indikasi potensi kesalahan atau ketidakpatuhan, wajib pajak harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan preventif. Ini bisa termasuk audit internal atau konsultasi dengan ahli untuk mengidentifikasi dan memperbaiki masalah sebelum terlambat.

Kondisi Merah: Jika ditemukan kesalahan atau ketidakpatuhan yang signifikan, wajib pajak harus siap mengambil tindakan segera untuk memperbaiki situasi, seperti mengajukan pembetulan SPT atau berkomunikasi dengan otoritas pajak untuk menghindari sanksi lebih lanjut.

 

Kasus Google dan Kesadaran Pajak

Google, sebagai perusahaan multinasional, telah menghadapi berbagai tuduhan tentang penghindaran pajak. Namun, seiring dengan tekanan publik dan pemerintah, Google mulai meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab perpajakannya. Pada 2020, Google membayar denda sebesar 500 juta Euro kepada otoritas pajak Prancis dan setuju untuk membayar pajak yang lebih adil di masa depan . Langkah ini mencerminkan peningkatan kesadaran perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Kasus Apple dan Kepatuhan Pajak

Apple, dalam beberapa tahun terakhir, juga telah berusaha meningkatkan kepatuhan pajaknya. Pada 2021, Apple setuju untuk membayar 14,3 miliar dolar AS kepada Uni Eropa setelah ditemukan bahwa mereka telah menerima keuntungan pajak yang tidak sah dari pemerintah Irlandia . Ini menunjukkan kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi isu-isu pajak dan melakukan perbaikan yang diperlukan.

Menggabungkan konsep kesadaran dari David R. Hawkins dan kesiapsiagaan dari Jeff Cooper dalam konteks perpajakan dapat membantu wajib pajak untuk lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan yang lebih baik dan menerapkan kesiapsiagaan yang tepat, wajib pajak dapat menghindari kesalahan dan sanksi, serta berkontribusi pada sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Melalui penerapan konsep-konsep ini, diharapkan akan tercipta budaya perpajakan yang lebih baik, di mana wajib pajak lebih sadar akan peran dan tanggung jawab mereka, serta siap menghadapi berbagai situasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Refrensi 

Hawkins, D. R. (1995). Power vs. Force: The Hidden Determinants of Human Behavior. Hay House Inc.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun