Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan pada Dividen, Bunga, dan Capital Gains

22 Mei 2024   00:02 Diperbarui: 22 Mei 2024   00:07 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persamaan x,y,z/Dok. Pribadi

Di sisi lain, ada kritik terhadap pajak capital gain. Beberapa kritikus berpendapat bahwa pajak ini dapat mengurangi insentif untuk berinvestasi, terutama jika tarif pajaknya tinggi. Investor mungkin enggan menjual investasi mereka jika harus membayar jumlah pajak yang signifikan, sehingga mempengaruhi likuiditas pasar modal.

Selain itu, ada juga argumen bahwa pajak capital gain dapat menjadi tidak adil terutama bagi investor dengan penghasilan rendah atau menengah. Investor dengan penghasilan yang lebih tinggi mungkin lebih mampu menanggung pajak tersebut, sementara investor dengan penghasilan yang lebih rendah mungkin merasa terbebani oleh pajak tersebut.

Kompleksitas juga menjadi masalah dalam pengenaan pajak capital gain. Sistem pajak yang kompleks dapat membuat investor kesulitan dalam menghitung jumlah pajak yang harus mereka bayar, dan hal ini dapat memicu ketidakpastian dan kesalahpahaman.

Untuk mengatasi beberapa kritik terhadap pajak capital gain, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa saran berikut:

Pertama, reformasi tarif pajak dapat dilakukan dengan meninjau ulang tingkat tarif pajak capital gain. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tarif pajak tersebut adil dan tidak memberatkan investor dengan penghasilan rendah atau menengah.

Kedua, peningkatan kesadaran dan edukasi kepada investor dapat membantu mengurangi kompleksitas dalam menghitung dan membayar pajak capital gain. Informasi yang lebih baik tentang cara menghitung pajak dan kewajiban pajak akan meningkatkan kepatuhan dan pemahaman.

Ketiga, pemerintah dapat memberikan insentif pajak untuk investasi jangka panjang. Misalnya, dengan memberikan pengurangan tarif pajak untuk investasi yang dipertahankan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dapat mendorong investor untuk berinvestasi dalam jangka panjang, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Keempat, transparansi dalam pengenaan pajak capital gain juga penting. Pemerintah dapat meningkatkan transparansi dengan memberikan informasi yang lebih jelas tentang bagaimana pajak tersebut dihitung dan dikenakan kepada investor.

Terakhir, evaluasi secara berkala terhadap dampak ekonomi dari pengenaan pajak capital gain sangat diperlukan. Evaluasi ini dapat mencakup dampaknya terhadap investasi, pertumbuhan ekonomi, dan distribusi pendapatan. Dengan melakukan evaluasi ini, pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan pajak capital gain berdampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.

Dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini, diharapkan pajak capital gain dapat menjadi lebih efektif dan adil, serta dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Daftar Pustaka:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun