Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyikapi Paradoks Kepentingan dalam Implementasi Action Plan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)

18 April 2024   13:32 Diperbarui: 18 April 2024   13:40 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Implementasi Action Plan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) tidak luput dari paradoks kepentingan yang dapat menghambat tujuan utamanya.

Kata paradoks berasal dari bahasa Yunani yang memiliki arti pendapat yang bertentangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paradoks adalah pernyataan yang seolah-olah bertentangan (berlawanan) dengan pendapat umum atau kebenaran. Sederhananya, paradoks adalah sebuah pernyataan yang bertentangan dengan apa yang seharusnya terjadi.

Umumnya, kata paradoks sering kali digunakan dengan kontradiksi, tetapi sebuah kontradiksi oleh definisi yang tidak benar. Dengan kata lain, banyak sekali paradoks yang memiliki sebuah jawaban, meskipun tetap tidak bisa terpecahkan atau hanya bisa dipecahkan dengan perdebatan.

Paradoks kepentingan sendiri adalah situasi di mana kepentingan individu atau kelompok terlihat bertentangan dengan kepentingan umum atau kepentingan yang lebih luas, namun pada akhirnya mengandung kebenaran atau kebenaran yang menarik. Dalam paradoks kepentingan, terdapat kontradiksi yang menarik antara apa yang tampaknya benar dan apa yang sebenarnya benar.

Salah satu paradoks yang muncul adalah mengenai upaya negara untuk meningkatkan pendapatan pajak dengan mengatasi Base Erosion and Profit Shifting, namun di sisi lain, mungkin akan ada perusahaan internasional yang enggan berinvestasi di negara tersebut jika action plan BEPS diterapkan, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan pajak negara.

Selain itu, perusahaan multinasional memiliki kepentingan untuk memaksimalkan keuntungan dengan mengoptimalkan struktur perpajakan, namun di sisi lain, mereka juga harus mempertimbangkan tekanan dari pemerintah dan opini publik yang menuntut transparansi dan kepatuhan pajak, sehingga mereka harus memelihara reputasi mereka.

Tidak hanya itu, masyarakat umum juga memiliki paradoks kepentingan terkait pajak. Mereka menginginkan perusahaan membayar pajak yang adil dan berkontribusi pada masyarakat, namun di sisi lain, mereka juga berharap pemerintah memberikan insentif pajak kepada perusahaan untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja.

BEPS Action Plan sendiri melibatkan kerjasama antar negara, namun negara-negara dapat memiliki kepentingan yang berbeda dalam mengadopsi standar baru atau mengikuti prosedur penegakan yang ketat, sehingga dapat menimbulkan ketidaksepakatan dan kesulitan dalam mencapai konsensus. Dalam hal ini, paradoks kepentingan menjadi tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi BEPS Action Plan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun