Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyikapi Paradoks Kepentingan dalam Implementasi Action Plan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)

18 April 2024   13:32 Diperbarui: 18 April 2024   13:40 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BEPS Action Point 7: Mencegah penghindaran status Bentuk Usaha Tetap secara artifisial: Mengubah definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) untuk mencegah penghindaran status BUT secara artifisial dan menangani atribusi keuntungan yang terkait.

Singkatnya; Bentuk usaha tetap adalah suatu tempat usaha tetap yang pada umumnya menimbulkan kewajiban perpajakan. Misalnya, sebuah perusahaan di Perancis menyewa kantor di Inggris tempat aktivitas berlangsung.

Contoh lainnya adalah perusahaan yang terdaftar dan beroperasi di Inggris, dimana semua keputusan dibuat oleh manajer yang tinggal secara permanen di Perancis.

Laporan akhir mengenai Aksi 7 mengusulkan untuk menurunkan ambang batas PE dalam Model Konvensi Pajak OECD. Artinya, Perusahaan Multinasional yang mempunyai aktivitas di beberapa negara akan mendirikan PE di negara tersebut. Dampaknya adalah perusahaan multinasional akan dikenakan pajak di lebih banyak negara.

Menurunkan ambang batas PE dapat memicu diskusi di masa depan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Hal ini tidak hanya berlaku untuk status PE, namun yang lebih penting lagi adalah atribusi keuntungan PE (dan kewajiban pajak). Selain itu, biaya kepatuhan dan beban administratif kemungkinan besar akan meningkat.

Tindakan 8, 9, dan 10: Menyelaraskan hasil transfer pricing dengan penciptaan nilai: Mengubah regulasi transfer pricing untuk menyelaraskan hasil transfer pricing dengan penciptaan nilai.

BEPS Action Point 11: Mengukur dan memantau BEPS: Meningkatkan akses dan analisis data untuk mengukur dan memantau dampak kegiatan yang diambil untuk mengatasi BEPS. Tujuan dari Aksi 11 adalah untuk memastikan bahwa efektivitas dan dampak ekonomi dari tindakan yang diambil untuk mengatasi BEPS sudah efektif. Laporan akhir Aksi 11 berisi rekomendasi mengenai peningkatan akses dan peningkatan analisis data yang tersedia untuk mengukur BEPS, dan metode penyajian yang konsisten. Laporan ini menyediakan alat untuk membantu negara-negara dalam mengevaluasi dampak BEPS. Selain itu, hal ini memungkinkan mereka untuk mengukur dampak upaya pencegahan BEPS.

BEPS Action Point 12: Mewajibkan wajib pajak untuk mengungkapkan pengaturan perencanaan pajak mereka yang agresif: Mengembangkan rekomendasi mengenai desain peraturan pengungkapan wajib untuk pengaturan perencanaan pajak yang agresif.

Singkatnya, harus jelas apa yang dilakukan wajib pajak. Jika mereka menggunakan taktik agresif untuk menurunkan beban pajak, otoritas pajak mempunyai cara untuk mengatasi hal ini.

Laporan akhir mengenai Aksi 12 menguraikan pilihan-pilihan dan memberikan rekomendasi praktik terbaik. Hal ini memberikan pendekatan modular yang memberikan pilihan kepada negara-negara yang ingin menerapkan rezim pengungkapan wajib untuk memilih mana yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Laporan ini juga memberikan rekomendasi khusus mengenai aturan pengungkapan sehubungan dengan skema perpajakan internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun