Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyikapi Paradoks Kepentingan dalam Implementasi Action Plan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)

18 April 2024   13:32 Diperbarui: 18 April 2024   13:40 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BEPS Action Point 1: Mengatasi tantangan perpajakan dalam ekonomi digital: Mengidentifikasi dan mengatasi tantangan yang dihadapi dalam memajaki perusahaan digital dengan kehadiran signifikan di negara lain, seperti ketidakjelasan dalam peraturan perpajakan terkait laba yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini berlaku tidak hanya pada pajak langsung seperti pajak perusahaan, tetapi juga pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Cukai.

Contoh dari tantangan tersebut adalah perusahaan yang memiliki kehadiran digital yang signifikan dalam perekonomian negara lain selain negara asal perusahaan tersebut. Seperti menjual produk digital, atau beriklan ke pasar lokal. Peraturan perpajakan saat ini tidak begitu jelas mengenai cara mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan tersebut.

BEPS Action Point 2: Menetralisir dampak pengaturan ketidaksesuaian hibrid: Mengatasi perbedaan perlakuan perpajakan yang diakibatkan oleh hibrida entitas atau instrumen keuangan di bawah hukum dua negara atau lebih, untuk mencegah penghindaran pajak.

Contoh dari pengaturan ketidakcocokan hibrid adalah entitas hibrid. Entitas seperti ini dianggap "transparan pajak" di satu negara dan "tidak transparan pajak" di negara lain. Penggunaan entitas tersebut dalam struktur perusahaan dapat menawarkan peluang untuk menghindari pajak atas penghasilan tertentu. Tujuannya adalah menetralisir dampak ketidakcocokan hibrid. Dari pelaksannanya mengusulkan untuk memasukkan ketentuan baru dalam Model Konvensi Pajak OECD. Hal ini akan memastikan bahwa manfaat perjanjian perpajakan diberikan pada kasus yang tepat sehubungan dengan pendapatan yang bersangkutan. Hal ini juga akan memastikan bahwa manfaat-manfaat ini tidak diberikan ketika tidak ada negara yang mengenakan pajak atas pendapatan ini.

BEPS Action Point 3: Memperkuat peraturan CFC: Memperkuat aturan Perusahaan Asing Terkendali (CFC) untuk memastikan bahwa anak perusahaan asing yang dikendalikan oleh pemegang saham di negara tempat tinggal perusahaan induk dikenakan pajak jika memenuhi kondisi tertentu. Misalnya, peraturan CFC dapat menguji apakah anak perusahaan berbasis di yurisdiksi pajak rendah dan apakah anak perusahaan tersebut memperoleh pendapatan pasif. Penerapan aturan CFC dapat berdampak pada pendapatan pajak rendah dari anak perusahaan asing yang dikendalikan, dikenakan pajak di negara tempat tinggal perusahaan induk. Dampak tambahannya adalah anak perusahaan asing yang dikendalikan tidak memiliki insentif untuk mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi ketiga yang pajaknya rendah.

BEPS Action Point 4: Membatasi erosi dasar melalui pemotongan bunga dan pembayaran finansial lainnya: Mobilitas uang memungkinkan kelompok multinasional mencapai hasil yang menguntungkan dengan mengalihkan utang. Alasannya adalah bunga dikenakan pajak secara berbeda di seluruh dunia. Dalam beberapa kasus, tidak dikenakan pajak sama sekali.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengurangan bunga bersih berhubungan langsung dengan tingkat aktivitas ekonomi. Kegiatan ekonomi ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak, sebelum dikurangi beban bunga bersih, penyusutan dan amortisasi (EBITDA).

BEPS Action Point 5: Melawan praktik perpajakan yang merugikan secara lebih efektif, dengan mempertimbangkan transparansi dan substansi: Meningkatkan transparansi dan memperbaiki upaya mengatasi praktik perpajakan yang merugikan, seperti rezim pajak preferensial dan pertukaran informasi tentang keputusan perpajakan di muka. Langkah-langkah utama yang diambil dalam Action Point 5 adalah:

  • Persyaratan Aktivitas Substansial untuk Rezim Pajak Preferensial:
  • Pengembangan persyaratan aktivitas substansial untuk memastikan bahwa manfaat pajak dari rezim pajak preferensial hanya diberikan kepada entitas yang secara substansial berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi di wilayah yang bersangkutan.
  • Pertukaran Informasi tentang Keputusan Perpajakan di Muka:
  • Memastikan pertukaran informasi yang bersifat wajib terkait dengan keputusan perpajakan di muka, yang memberikan kejelasan kepada wajib pajak mengenai besarnya pajak yang harus mereka bayar.

Langkah-langkah pelaksanaan termasuk penyusunan dan penyempurnaan persyaratan aktivitas substansial, serta implementasi pertukaran informasi yang bersifat wajib. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan untuk memantau implementasi dan dampak dari langkah-langkah tersebut.

Dengan demikian, Action Point 5 bertujuan untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan dan adil, serta mengurangi kesenjangan perpajakan yang merugikan bagi negara-negara anggota.

BEPS Action Point 6: Mencegah penyalahgunaan perjanjian: Mencegah penggunaan perjanjian perpajakan untuk menghasilkan non-pajak berganda dengan mengembangkan ketentuan pembatasan manfaat dalam perjanjian perpajakan. Selain itu, negara-negara harus mempertimbangkan hal ini sebelum membuat perjanjian pajak dengan negara lain. Action Point 6 mengusulkan agar negara-negara memasukkan hal-hal berikut ke dalam perjanjian pajak mereka:

  • ketentuan pembatasan manfaat (LOB) (yang disederhanakan) yang dikombinasikan dengan uji tujuan utama (PPT),
  • PPT saja atau,
  • ketentuan LOB yang dilengkapi dengan ketentuan yang akan menolak manfaat perjanjian untuk melaksanakan pengaturan pembiayaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun