Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi e- SPT dalam PMK No. 184/PMK. 03/2015 dan Kritik yang Muncul

20 Maret 2024   16:43 Diperbarui: 20 Maret 2024   16:48 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Frengki Pareira - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan dalam Rangka Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur tata cara dan prosedur dalam melakukan pemeriksaan terhadap perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kejelasan dalam pengelolaan fasilitas perpajakan, implementasi PMK ini tidak lepas dari diskursus dan kritik terkait dengan penerapan e-SPT.

Pemeriksaan dalam konteks ini adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PMK No. 184/PMK.03/2015 memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur pemeriksaan terhadap wajib pajak dalam beberapa situasi, seperti wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, atau yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Tahapan pemeriksaan pajak mencakup penyampaian Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3), pengumpulan data, penyerahan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pembahasan hasil pemeriksaan, dan penerbitan hasil pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Salah satu kritik utama terhadap PMK ini adalah kesulitan dalam penerapan e-SPT bagi beberapa kelompok wajib pajak, terutama yang tidak terbiasa dengan teknologi atau memiliki keterbatasan akses ke internet. Hal ini menyebabkan ketidakmampuan mereka untuk menyampaikan SPT secara elektronik, meskipun sudah diwajibkan oleh peraturan.

Kritik juga ditujukan pada beberapa aspek teknis dalam penerapan e-SPT, seperti masalah keamanan data dan privasi, ketersediaan infrastruktur teknologi yang memadai, serta kemudahan akses dan penggunaan sistem e-SPT bagi wajib pajak. Beberapa pihak juga menyoroti kemungkinan terjadinya kesalahan atau kelalaian teknis yang dapat berdampak pada keberlangsungan proses perpajakan.

Di sisi lain, ada pandangan yang mendukung penuh implementasi e-SPT. Mereka berpendapat bahwa penggunaan teknologi dalam pelaporan perpajakan adalah langkah positif menuju administrasi perpajakan yang lebih efisien dan transparan. E-SPT juga dianggap dapat mengurangi potensi penyelewengan dan mempercepat proses penyelesaian administrasi perpajakan.

Pemerintah perlu memperhatikan berbagai masukan dan kritik yang ada terhadap PMK No. 184/PMK.03/2015. Upaya penyempurnaan dan penyesuaian terhadap peraturan tersebut perlu dilakukan agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam proses perpajakan. Dengan demikian, implementasi e-SPT dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif yang nyata dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun