Frengki Pareira - Dalam menjalankan aktivitas kepabeanan dalam suatu supply chain global, terdapat berbagai pihak yang terlibat. Dari berbagai pihak yang terlibat ini pula, terdapat beberapa pihak yang diperlakukan istimewa atau khusus. Perlakuan khusus ini bermacam -- macam, salah satunya adalah kemudahan dalam hal pengurusan dokumen ataupun kemudahan dalam proses birokrasi
Mengutip laman resmi WCO, AEO adalah pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dengan fungsi yang beragam. Pihak ini telah disetujui atau telah diverifikasi oleh otoritas kepabeanan karena memenuhi standar keamanan rantai pasokan.1
Di Indonesia, AEO diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 227 tahun 2014 dengan nama Operator Ekonomi Bersertifikat. Pada pasal 1 PMK tersebut disebutkan bahwa operator ekonomi adalah pihak -- pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Sedangkan operator ekonomi bersertifikat adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari DJBC, sehingga mendapat perlakuan kepabeanan tertentu.2
Dalam era digitalisasi dan globalisasi ekonomi, implementasi konsep Authorized Economic Operator (AEO) dan pelaporan otomatis dalam perpajakan telah menjadi fokus utama bagi banyak negara karena memiliki manfaat. Namun, dalam perspektif kritis Herbert Marcuse, kebijakan ini tidak hanya mencerminkan dominasi teknologi, tetapi juga struktur kekuasaan yang ada dalam masyarakat kapitalis.
Herbert Marcuse , seorang filsuf dan sosiolog kritis, menekankan bahwa dalam masyarakat kapitalis, teknologi tidak hanya digunakan untuk efisiensi ekonomi, tetapi juga sebagai alat kontrol dan dominasi terhadap individu. Konsep AEO, yang memberikan status khusus kepada perusahaan yang dipandang sebagai pemain yang patuh terhadap peraturan perpajakan, dapat dipandang sebagai salah satu bentuk kontrol ini. Sementara pelaporan otomatis, meskipun memberikan kemudahan dalam pengumpulan data dan pengawasan pajak, juga meningkatkan potensi bagi negara untuk mengintervensi dan mengawasi lebih jauh aktivitas ekonomi individu.3
Dalam konteks ini, diskursus kritis terhadap konsep AEO dan pelaporan otomatis dalam perpajakan menjadi relevan. Pertanyaan muncul tentang sejauh mana kebijakan ini sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia. Apakah kebijakan ini hanya akan memperkuat ketidaksetaraan ekonomi dan kesenjangan kekuasaan, ataukah ada alternatif lain yang lebih berpihak pada keadilan dan kebebasan individu?
Oleh karena itu, melalui analisis kritis terhadap konsep AEO dan pelaporan otomatis dalam perpajakan, kita dapat mempertanyakan tidak hanya efektivitasnya dalam mencapai tujuan perpajakan, tetapi juga implikasinya terhadap hak asasi manusia dan keadilan sosial. Dalam upaya mencari alternatif yang lebih sesuai dengan pandangan kritis Marcuse, kita dapat mengembangkan model perpajakan yang lebih inklusif, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada hanya sekadar efisiensi ekonomi semata.
Daftar Pustaka
World Customs Organization. (n.d.). Authorized Economic Operator (AEO). https://www.wcoomd.org/en/topics/facilitation/instrument-and-tools/tools/aeo.aspx
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat. https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/227~PMK.04~2014Per.pdf
Marcuse, H. (1964). One-Dimensional Man: Studies in the Ideology of Advanced Industrial Society. Beacon Press.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H