Mohon tunggu...
LawCorrectional
LawCorrectional Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Law and Correctional

Hukum, Sosial, musik, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Laksanakan Monev Pelayanan Bantuan Hukum, Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham Bengkulu Sambangi Lapas Curup

20 September 2024   20:22 Diperbarui: 20 September 2024   20:39 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Curup, INFOLACRELE- Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Layanan Bantuan Hukum, Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu Sambangi Lapas Curup
Jumat (20/09).

Pagi ini LP Kelas IIA Curup menerima kunjungan dari Divisi Pelayanan hukum kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bengkulu. Kedatangan tim Yankum disambut langsung oleh Kalapas Ronaldo Devinci Talesa didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi, Amrullah.

Lacrele
Lacrele
Kunjungan dilaksanakan dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan bantuan hukum di Lapas Curup. Dalam kesempatan itu tim Yankum melakukan wawancara kepada beberapa WBP Lapas Curup yang telah mendapatkan bantuan hukum yang bersifat litigasi dari pihak penasehat hukum yang telah ditunjuk dari kanwil Kemenkumham Bengkulu. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang registrasi tersebut berjalan dengan lancar. (Ng19)


#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhambengkulu
#SupratmanAndiAgtas
#santosa
#lapascurup
#kumhampasti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun