Mohon tunggu...
LawCorrectional
LawCorrectional Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Law and Correctional

Hukum, Sosial, musik, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penggeledahan Blok Hunian Lapas Curup Langkah Deteksi Dini Gangguan Kamtib dan Cegah Halinar

30 Mei 2024   14:35 Diperbarui: 30 Mei 2024   14:40 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kalapas Kelas IIA Curup, Ronaldo D.T/Dok Lapas Kelas IIA Curup

Curup - Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Lapas Curup kembali Razia Blok Hunian WBP. Kamis (30/05)

Lapas Kelas IIA Curup kembali gelar razia blok hunian warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk deteksi dini gangguan Kamtib. Kegiatan ini dilaksanakan Berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan.

Kalapas Kelas IIA Curup, Ronaldo D.T/Dok Lapas Kelas IIA Curup
Kalapas Kelas IIA Curup, Ronaldo D.T/Dok Lapas Kelas IIA Curup

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, Ronaldo Devinci Talesa menyampaikan pengarahan terlebih dahulu kepada jajarannya sebelum melakukan sidak dan penggeledahan ke dalam blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Curup, Kamis (30/05). "Saya mengapresiasi atas kehadiran dan kekompakan petugas, tetap solid dalam melaksanakan tugas dengan memenuhi perintah atasan untuk melaksanakan kegiatan ini guna mengantisipasi blok-blok dan kamar hunian dari barang terlarang, khususnya Narkoba dan Hanphone.

Selaras dengan hal tersebut, Kasi Administrasi Kamtib, Darwis yang memimpin Tim ke dalam Blok bersama-sama dengan Ka.KPLP dan jajaran, menyampaikan bahwa Penggeledahan ini sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran Lapas Curup untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk ke dalam blok hunian agar terbebas dari peredaran barang terlarang utamanya dari Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar). "Sidak ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Direktur Pengamanan Dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal pencegahan, penindakan dan penertiban serta menjaga stabilitas di Lapas/Rutan, sekaligus upaya deteksi dini dari munculnya gangguan keamanan dan ketertiban", ungkapnya.

Ia juga meminta kepada seluruh tim untuk melakukan penggeledahan dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan kesopanan / humanis terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).  Lebih lanjut untuk teknis penggeledahan, petugas dibagi untuk mengeledah kamar hunian, kegiatan Penggeledahan & Pengarahan dimulai Pkl.08.30 WIB. Para WBP diperiksa terlebih dahulu oleh petugas sebelum menggeledah kamar seperti rak penempatan pakaian/barang, peralatan makan, kamar mandi, ventilasi, dan kolong kamar.

Kegiatan Razia/Dok Lapas Kelas IIA Curup
Kegiatan Razia/Dok Lapas Kelas IIA Curup
Dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkoba maupun handphone, hanya ditemukan barang-barang terlarang yang bisa berpotensi menimbulkan gangguan kamtib seperti paku, gantungan baju/hanger dari kawat, botol/kaleng, korek api, dll. "Semua barang temuan hasil razia tersebut selanjutnya akan didata dan akan segera dimusnahkan." ungkap Darwis. Selanjutnya, hasil penggeledahan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil penggeledahan.


Lapas Kelas IIA Curup, merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang konsisten melaksanakan penggeledahan baik secara rutin maupun insidentil. Kegiatan berjalan lancar, situasi dikabarkan tetap dalam keadaan Aman & Kondusif. (Ng19)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun