Mohon tunggu...
LawCorrectional
LawCorrectional Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Law and Correctional

Hukum, Sosial, musik, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Monev P2HAM, Kadiv Pelayanan Hukum Dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu Kunjungi Lapas Curup

29 April 2024   15:44 Diperbarui: 29 April 2024   16:14 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Curup, INFO LACRELE- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup kembali menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi  (Monev) terkait Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Senin (29/4). Tim Monev P2HAM yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini, terdiri dari lima orang yang merupakan perwakilan Bidang HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu.

Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk, atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM RI. Dalam kunjungan ini, Tim Monev P2HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, bermaksud memastikan pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lapas Curup terpenuhi dengan baik.

Humas Lacrele
Humas Lacrele

Kedatangan Tim Monev disambut hangat oleh Kepala Lapas (Kalapas) Curup Ronaldo, Pejabat Struktural, Petugas P2HAM, dan Duta Layanan Kunjungan Lapas Curup. Kepada Tim Monev P2HAM yang disambut di ruangannya, Ronaldo menyampaikan beberapa hal yang telah dilakukan oleh  dia dan jajarannya, serta kondisi Lapas Curup  saat ini.

Setelah berbincang sejenak di ruang Kalapas, Tim Monev P2HAM kemudian meninjau sarana dan prasarana di Lapas Curup. Seluruh fasilitas mulai dari ruang tunggu kunjungan, jalur dan sarana khusus disabilitas, banner informasi alur kunjungan, tata tertib, alur proses pengusulan integrasi bagi narapidana, ruang kunjungan, Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), tempat ibadah, serta toilet bagi pengunjung ditinjau oleh tim.

Humas Lacrele
Humas Lacrele
"Kedatangan Tim Monev P2HAM merupakan bentuk sinergi yang selalu dibangun antara Kanwil sebagai pembina dan pendamping untuk melihat kesiapan dan memberikan masukan guna pembenahan sarana dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan HAM di Lapas Curup, sebagai perpanjangan tangan pelayanan HAM di tengah-tengah masyarakat. Kami siap untuk terus mendukung dan mengupayakan pembenahan berkelanjutan, agar hasilnya maksimal", terang Ronaldo.

Humas Lacrele
Humas Lacrele

Di akhir kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu Andrieansjah, selaku pimpinan kegiatan menjelaskan bahwa Implementasi Pelayanan Publik berbasi HAM ini, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Monitoring dilaksanakan dalam rangka mendorong pemenuhan indikator P2HAM, baik dari aspek sarana dan prasarana, standar layanan. Dan untuk  meningkatkan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.

"Pemenuhan dan pelaksanaan P2HAM di Lapas Curup secara keseluruhan kami nilai sudah sangat bagus, tinggal menata dan meningkatkan kembali sarana prasarana pendukung khususnya untuk kelompok berkebutuhan Khusus, agar hasilnya lebih maksimal lagi ke depannya". Tutup Andrieansjah. (Humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun