Tingkatkan kualitas layanan, Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup memberdayakan kader kesehatan.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan, Adapun kader yang di berdayakan di klinik adalah warga binaan itu sendiri.
Warga binaan yang telah dipilih oleh petugas klinik ini, selanjutnya diberikan keterampilan dalam melayani pasien yang berkunjung ke klinik, antara lain seperti informed consent, menyusun kartu berobat, dan pemanggilan pasien sesuai antrian. Hal ini tentu saja sangat membantu dalam pelayanan di klinik dan bermanfaat juga bagi warga binaan.Â
Kader Kesehatan yang telah dipilih, bisa menjadi perpanjangan tangan petugas klinik dalam memberikan pendidikan kesehatan bagi seluruh warga binaan, agar tercapai kesehatan yang maksimal di dalam LAPAS Kelas IIA Curup. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan sebagai bentuk upaya peningkatan derajat kesehatan bagi warga binaan secara menyeluruh.(HUMAS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H