Mohon tunggu...
fredericohanung
fredericohanung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jiu Hong

Mahasiswa yang mencintai budaya.

Selanjutnya

Tutup

Seni

Mewujudkan Undang-Undang Keistimewaan DIY, SMA Stella Duce 1 Mendapatkan Seperangkat Gamelan

28 Oktober 2022   22:51 Diperbarui: 29 Oktober 2022   01:22 1116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 27 Oktober 2022 menyerahkan seperangkat gamelan lengkap dengan kualitas yang terbilang bagus. Penyerahan seperangkat gamelan ini dilakukan di aula SMA Stella Duce 1 Yogyakarta.

Pada kesempatan ini, Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM yang merupakan anggota DPRD Provinsi DIY komisi D berkesempatan secara langsung untuk memberikan seperangkat gamelan secara langsung kepada pihak SMA Stella Duce 1 Yogyakarta.

Penyerahan seperangkat gamelan ini merupakan perwujudan dari Undang-Undang Keistimewaan DIY. Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah DIY memiliki kewajiban menjaga kebudayaan lokal.

"Ya ini merupakan perwujudan dari Undang-Undang Keistimewaan DIY No.13 Tahun 2012 dimana pihak pemerintah wajib untuk menjaga kebudayaan yang dimiliki dan inilah salah satu tindakan nyatanya", ungkap Dr. Stevanus.

Menurutnya, SMA Stella Duce 1 Yogyakarta memiliki sejarah yang panjang dan mempunyai komitmen sejak lama untuk menjaga nilai-nilai kebudayaan lokal. Komitmen yang dimaksud dilakukan melalui kegiatan-kegiatan internal maupun eksternal.

" Dengan pemberian hibah seperangkat gamelan ini diharapkan mampu mengoptimalkn kegiatan di sini. Tentu juga diharapkan mampu berkolaborasi dengan warga sekitar sekolah ini. Nilai dari seperangkat gamelan sekitar 200 juta", lanjut anggota DPRD DIY dari fraksi PSI tersebut.

Menurut penjelasan Dr. Stevanus, proses penyerahan seperangkat gamelan ini melalui jalur POKIR ( Pokok Pikiran ) dewan. Jadi masyarakat secara kelompok atau individu menyampaikan aspirasi kepada salah satu anggota dewan, lalu aspirasi itu di"kawal" oleh anggota dewan tersebut agar dapat direalisasikan.

Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM dan Kepala SMA Stella Duce 1 Yogyakarta (Dok:Rico jiu)
Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM dan Kepala SMA Stella Duce 1 Yogyakarta (Dok:Rico jiu)

Dalam prosesnya, realisasi aspirasi masyarakat seperti ini dilakukan n+1. Artinya, ketika penyerahan dilakukan tahun 2022, maka pengajuan proposal sudah dilakukan saat 1 tahun sebelumnya (2021).

Pihak SMA Stella Duce 1 Yogyakarta diwakilkan oleh kepala sekolah, Sr. Yetty CB, S.Pd., MS. Ma-Ed. berharap dengan adanya seperangkat gamelan ini dapat memberikan semangat merawat kebudayaan yang ada di Indonesia, khususnya budaya Jawa di Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Seni Selengkapnya
Lihat Seni Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun