Tidak begitu juga. Upah yang terlalu rendah akan menjebak anak-anak pekerja, generasi selanjutnya utk terperangkap dalam kemiskinan. Karena upah terlalu murah, pendidikan anak-anaknya terhambat. Akibat pendidikan anak-anaknya rendah, akhirnya anak-anaknya kembali hanya bisa bekerja sebagai buruh. Begitu seterusnya.Â
Akibatnya negara juga mengalami stagnasi dalam kemajuan dan kesejahteraan. Rantai ini yang harus diputus, agar anak-anak pekerja, generasi berikutnya memiliki pendidikan yang lebih tinggi sehingga tingkat kesejahteraannya juga lebih baik juga.Â
Tapi tentu saja kita tidak bisa membebankan tanggung jawab merubah nasib generasi penerus di tangan pelaku usaha melalui pemberian upah setinggi-tingginya. Kemampuan keuangan perusahaan harus diperhatikan juga agar perusahaan dapat terus berlangsung hidup agar orang-orang tetap mendapatkan pekerjaan dan penghasilan.Â
Disinilah sebenarnya dibutuhkan peranan pemerintah dalam menjembatani masalah pengupahan antara pelaku usaha dengan pekerja. Peranan pemerintah bukan hanya sebagai penentu kebijakan besaran kenaikan tingkat upah setiap tahun, melainkan melakukan subsidi silang antara pendapatan pajak yang diperoleh dari pelaku usaha untuk mendukung masyarakatnya mendapatkan kehidupan yang lebih layak melalui :
1. Subsidi dana kebutuhan pendidikan tidak hanya hingga SMA melainkan juga universitas.
2. Subsidi penyediaan tempat tinggal melalui penyediaan Rumah atau Rusun yang murah baik sewa maupun milik.
3. Subsidi biaya transportasi bagi masyarakat yang pergi menuju tempat bekerja atau sekolah melalui penyediaan sarana transportasi murah.
4. Subsidi biaya kesehatan mengingat tingginya biaya rumah sakit dan obat-obatan di Indonesia
5. Menjaga kestabilan harga-harga kebutuhan bahan pokok melalui tingkat inflasi yang terjaga / rendah
Kalau kita perhatian dalam 5 tahun terakhir ini, sebenarnya kelima kondisi di atas sudah mulai dilakukan pemerintah. Ada Kartu Indonesia Pintar untuk dukungan pendidikan di samping pembebasan uang sekolah bulanan di sekolah negeri. Ada BPJS Kesehatan untuk subsidi biaya kesehatan. Ada moda-moda tranportasi umum (lama dan baru) yang terjangkau untuk subsidi biaya transportasi.Â
Tingkat inflasi beberapa tahun terakhir ini juga terjaga baik di level 3%an setiap tahun, sehingga harga-harga kebutuhan makan pokok juga relatif terjaga. Kemudian pemerintah mulai banyak membangun hunian tempat tinggal (rumah/ rusun) tidak hanya di DKI Jakarta, melainkan juga di provinsi lain.Â