Mohon tunggu...
Freddy Gunawan
Freddy Gunawan Mohon Tunggu... wiraswasta -

gemar memanjakan lidah, mata, telinga dan tangan..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela, Syarat Capres dan Cawapres

5 Juli 2014   06:19 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:25 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan Presiden tinggal sebentar lagi. Sebagian warga Indonesia sudah mantap, tetap hati, tidak goyah, tidak berubah, dan sudah memastikan, menentukan, menetapkan dengan sungguh hati pilihan calon presiden dan pasangannya. Tetapi, tentu ada sebagian lagi warga belum menetapkan pilihannya. Barangkali yang sebagian ini masih menimbang-nimbang, masih bimbang. Itu boleh-boleh saja.

Tetapi, sekalipun sedulur sudah beberapa minggu lalu menetapkan pilihan capres dan pasangannya, saran saya, ada baiknya di saat hari-hari akhir menjelang 9 Juli, ketetapan hati sedulur itu dievaluasi kembali (!). Apalagi bagi sedulur yang belum menetapkan pilihan. Sedulur perlu mencermati betul (!) capres dan cawapres pilihan sedulur. Kenapa? Begini jawabnya.

Salah satu syarat menjadi capres dan cawapres sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela (butir 9) http://nasional.kompas.com/ read/2014/05/16/2057481/Ini.Syarat.Jadi.Capres.dan.Cawapres

Kedua pasangan capres dan cawapres 2014, Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dan Joko Widodo – Jusuf Kalla, sudah disahkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Berarti kedua pasangan telah memenuhi syarat sesuai yang ditetapkan KPU. Termasuk syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Artinya menurut ‘batasan’ atau ‘pengertian’ KPU kedua pasangan capres dan cawapres itu ‘bersih’ dari perbuatan tercela. Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam perbuatan tercela.

Namun yang menarik adalah siapapun, termasuk saya dan sedulur, tetap boleh memahami kalimat tidak pernah melakukan perbuatan tercelaitu di luar ‘batasan’ atau ‘pengertian’ KPU. Sudah barang tentu, penafsiran ini tidak dapat mempengaruhi, apalagi membatalkan keputusan yang telah dilakukan KPU dalam meloloskan pasangan capres cawapres. Namun pemahaman ini diharapkan dapat menjadi semacam ‘pedoman’ diri saya dan sedulur dalam memutuskan siapa capres dan cawapres kita masing-masing.

Apa sihperbuatan tercela itu? Menurut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Dalam Jaringan (KBBI Daring) kata cela diberi pengertian aib; noda (tt kelakuan dsb), sedangkan katatercela diberi pengertianpatut dicela; tidak pantas. Kata aib diberi pengertian cela; noda; salah; keliru, dan kata pantas diberi pengertian patut; layak (http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php). Dari pengertian-pengertian ini, dapat dipahami bahwa, perbuatan tercela itu adalah perbuatan atau tindakan (yang) salah, keliru, tidak pantas, tidak patut, tidak layak.

Salah, keliru, tidak pantas, tidak patut, tidak layak, berdasarkan apa? Berdasarkan norma kepatutan, norma kepantasan. Kepatutan, kepantasan menurut siapa? Kepatutan dan kepantasan menurut saya dan seduluryang diajarkan oleh orang tua, kakek-nenek, guru, ustadz, kyai, pastur, pendeta, hwesio kepada kita. Bagaimana itu? Ini contohnya.

Jika saya menghina sedulur, itu artinya tindakan saya tidak pantas. Jika saya memfitnah sedulur, itu adalah perbuatan yang tidak patut. Jika saya tempeleng sedulur, itu merupakan perbuatan yang salah. Jika saya merampas hak sedulur, itu merupakan tindakan yang tidak layak... Monggo, silakan sedulur meneruskan sendiri dalam dialog-diri contoh-contoh perbuatan dan tindakan lain apa saja yang tergolong tercela itu..

Nah.. oleh sebab itu, sekalipun KPU sudah memutuskan bahwa, kedua pasangan capres dan cawapres itu memenuhi persyaratan, termasuk tidak pernah melakukan perbuatan tercela,saya dan sedulur boleh kok ‘menilai’ ulang mereka dengan mencermati lagi apakah ada atau tidak ada perbuatan tercela dari pasangan capres dan cawapres menurut pemahaman kita, dari membaca, melihat, mendengar berita-berita di media cetak, elektronik, atau ‘on-line’, dan tentu dengan menggunakan pemahaman yang selama ini sudah diajarkan kepada kita. Biarlah itu menjadi syarat pribadi saya dan sedulur dalam menetapkan pilihan: siapa yang akan kita pilih sebagai presiden dan wakil presiden RI untuk masa tugas 5 tahun mendatang, pada tanggal 9 Juli nanti.

Selamat menilai (ulang) dan selamat memilih..

Freddy Gunawan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun