Mohon tunggu...
Frans Steven Pakpahan
Frans Steven Pakpahan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Katolik Santi Thomas

Saya adalah mahasiswa semester dua jurusan teknik informatika di Universitas Katolik Santo Thomas yang ingin mencoba hal baru dengan menulis artikel. Saya percaya bahwa informasi yang akurat dan terpercaya sangat penting dalam membentuk opini dan memahami isu-isu terkini. Oleh karena itu, saya ingin bergabung dengan komunitas Kompas untuk mendapatkan akses lebih luas kepada berita terkini dan juga berpartisipasi dalam diskusi mengenai perkembangan media dan jurnalisme di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Penyiaran: Peluang atau Ancaman bagi Kebebasan Informasi?

5 Juni 2024   22:33 Diperbarui: 6 Juni 2024   00:31 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUU Penyiaran yang tengah digodok oleh DPR memunculkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku industri media hingga masyarakat umum. RUU ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengatur dan memperbarui regulasi penyiaran yang selama ini belum sepenuhnya mampu mengimbangi perkembangan teknologi dan dinamika sosial.

Di satu sisi, RUU Penyiaran ini dianggap sebagai peluang besar untuk menciptakan tata kelola penyiaran yang lebih baik. Regulasi yang diperbarui diharapkan dapat mengakomodasi kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Penyiaran digital, yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, membutuhkan aturan yang jelas untuk menjamin kualitas dan keberagaman konten. Dengan regulasi yang lebih baik, diharapkan pula ada peningkatan dalam perlindungan hak-hak penonton, khususnya terkait konten yang mengandung kekerasan atau pornografi.

Namun, di sisi lain, tidak sedikit yang melihat RUU Penyiaran ini sebagai ancaman bagi kebebasan informasi dan kebebasan pers. Beberapa pasal dalam RUU ini dinilai berpotensi membatasi ruang gerak media dalam menyampaikan berita dan informasi kepada publik. Misalnya, adanya ketentuan yang memperketat perizinan dan pengawasan terhadap konten siaran dapat menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan terjadinya sensor yang berlebihan. Hal ini bisa berdampak pada berkurangnya independensi media dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

tvmu.tv
tvmu.tv

Kekhawatiran ini semakin diperparah dengan adanya pasal yang memberikan kewenangan besar kepada lembaga pengawas penyiaran untuk mengatur dan mengendalikan konten siaran. Tanpa mekanisme kontrol yang transparan dan akuntabel, kekuasaan ini bisa disalahgunakan dan mengekang kebebasan berekspresi serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang beragam dan berimbang.

Melihat pro dan kontra yang muncul, penting bagi DPR dan pemerintah untuk lebih bijaksana dalam menyusun dan mengesahkan RUU Penyiaran ini. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi media, hingga organisasi masyarakat sipil, menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang adil dan berimbang. Dengan demikian, RUU Penyiaran ini bisa benar-benar menjadi landasan hukum yang tidak hanya mengatur tetapi juga melindungi dan mengembangkan ekosistem penyiaran di Indonesia.

Pada akhirnya, RUU Penyiaran harus mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Kebebasan informasi dan kebebasan pers adalah pilar penting yang harus dijaga dalam setiap proses legislasi. Hanya dengan cara ini, kita bisa memastikan bahwa regulasi penyiaran yang dihasilkan tidak hanya relevan dan adaptif, tetapi juga menjunjung tinggi hak-hak dasar masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun