Mohon tunggu...
Frans
Frans Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri

Mengisi waktu luang dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsep Dasar Piutang Negara

2 Oktober 2024   19:35 Diperbarui: 2 Oktober 2024   19:49 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian dan perikatan.

Definisi piutang negara tertuang dalam Pasal 8 UU No,49 tahun 1960 jo. Putusan MK No. 77/2011 dan Pasal 1 PP 28 Tahun 2022. Piutang negara juga merupakan komponen aset yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Adapun peristiwa yang menimbulkan piutang menurut Buletin Teknik SAP No. 16 dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu: Pungutan Pendapatan Negara, Perikatan, dan Kerugian Negara.

Pungutan Pendapatan Negara dibagi menjadi piutang pajak seperti PPh & PPN, piutang PNBP seperti pendapatan SDA, Laba BUMN, dan piutang retribusi.

Perikatan dibagi menjadi pemberian pinjaman baik kepada pemerintah lainnya, perorangan, BUMN/D, perusahaan swasta, dan lainnya. Selain itu, juga disebabkan oleh kegiatan jual beli seperti pemindahtanganan aset kepada pihak lain.

Kerugian negara dapat berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan Tuntutan Perbendaharaan (TP). TGR dikenakan kepada pegawai negeri dan bukan pegawai negeri tetapi keduanya bukan bendaharawan yang lalai dan melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara. TP ditetapkan oleh BPK yang dikenakan kepada bendahara yang lalai dan melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No.231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, Piutang Neagra dapat dibagi menjadi 4 (empat) ruang lingkup yaitu: Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan.

Pengakuan. Piutang pemerintah yang diakui pada saat timbulnya hak tagih karena adanya tunggakan pungutan pendapatan, perikatan, kerugian negara serta transaksi lainnya yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan.

Penyajian. Piutang disajikan pada pos aset lancar di neraca dalam LKPP.

Pengukuran. Pengukuran terhadap piutang adalah meliputi jumlah yang diakui sebagai piutang yang dikurangi oleh potongan-potongan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun