Tukar Menukar adalah salah satu bentuk pemindahtanganan BMN dimana Tukar Menukar merupakan pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat kepada pihak lainnya dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang paling sedikit dengan nilai seimbang.
Tukar Menukar dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah, mengoptimalisasi penggunaan BMN serta memenuhi dana yang tidak cukup tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, tukar menukar BMN harus dikaji dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis. Dari aspek teknis, mengkaji kebutuhan Pengguna Barang dengan spesifikasi barang yang dibutuhkan.
Kemudian dari aspek ekonomis, mengkaji nilai BMN yang dilepas dan nilai barang pengganti yang diterima. Dan dari aspek yuridis, mengkaji tukar menukar BMN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BMN yang dapat ditukar adalah tanah dan / atau bangunan dan BMN selain tanah dan / Â atau bangunan.
Pihak yang dapat melakukan tukar menukar adalah Pengguna dan Pengelola Barang yang menguasai BMN yang akan ditukarkan. Kemudian, pihak yang dapat menjadi mitra dalam pengalihan BMN yang ditukarkan adalah :
- Pemerintah Daerah
- BUMN
- BUMD
- Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara
- Swasta
- Pemerintah Negara lain
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H