Mohon tunggu...
Frans
Frans Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri

Mengisi waktu luang dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemindahtanganan BMN Melalui Tukar Menukar

21 Agustus 2024   11:32 Diperbarui: 21 Agustus 2024   11:36 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tukar Menukar adalah salah satu bentuk pemindahtanganan BMN dimana Tukar Menukar merupakan pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat kepada pihak lainnya dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang paling sedikit dengan nilai seimbang.

Tukar Menukar dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah, mengoptimalisasi penggunaan BMN serta memenuhi dana yang tidak cukup tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, tukar menukar BMN harus dikaji dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis. Dari aspek teknis, mengkaji kebutuhan Pengguna Barang dengan spesifikasi barang yang dibutuhkan.

Kemudian dari aspek ekonomis, mengkaji nilai BMN yang dilepas dan nilai barang pengganti yang diterima. Dan dari aspek yuridis, mengkaji tukar menukar BMN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BMN yang dapat ditukar adalah tanah dan / atau bangunan dan BMN selain tanah dan /  atau bangunan.

Pihak yang dapat melakukan tukar menukar adalah Pengguna dan Pengelola Barang yang menguasai BMN yang akan ditukarkan. Kemudian, pihak yang dapat menjadi mitra dalam pengalihan BMN yang ditukarkan adalah :

  • Pemerintah Daerah
  • BUMN
  • BUMD
  • Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara
  • Swasta
  • Pemerintah Negara lain

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun