Mohon tunggu...
Frans
Frans Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri

Mengisi waktu luang dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemindah Tanganan Barang Milik Negara (BMN) melalui Penjualan

14 Agustus 2024   18:36 Diperbarui: 14 Agustus 2024   18:39 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemindahtanganan menurut PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara / Daerah.

Pemindahtanganan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Selanjutnya, pemindahtanganan barang milik negara dapat dilakukan dengan 4 cara yaitu :

  • Penjualan
  • Tukar Menukar
  • Hibah
  • Penyertaan Modal Pemerintah Pusat

Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

Penjualan BMN tidak serta merta dilakukan tanpa adanya suatu pertimbangan. Ada beberapa pertimbangan seperti BMN sudah tidak digunakan lagi untuk kepentingan tugas dan fungsi Kementerian / Lembaga dan secara ekonomis lebih menguntungankan apabila suatu BMN dijual sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penjualan BMN dilakukan dengan lelang sesuai degan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.06/2016. Tetapi, penjualan tidak semua dilakukan secara lelang karena hal-hal dikecualikan sebagai berikut :

1. BMN yang bersifat khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu :

- Bangunan rumah negara golongan III yang dijual kepada penghuni yang sah

- Kendaraan dinas perorangan dijual kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, anggota TNI dan anggota kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penjualan BMN berupa kendaraan dinas perorangan.

2. BMN lainnya, yaitu :

- Tanah dan /  atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun