Pajak Air Permukaan adalah salah satu jenis pajak provinsi dimana pajak ini dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
Dalam pajak ini, objek pajaknya ialah "pengambilan dan/atau pemanfaatan air pemukaan".
Adapun pengecualian dari objek Pajak Air Permukaan, pengambilan dan/atau pemanfaatan air pemukaan untuk :
- Keperluan dasar rumah tangga
- Pengairan untuk pertanian rakyat
- Perikanan rakyat
- Keperluan keagamaan
- Kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaaatan air laut
- Kegiatan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan memperhatikan kelestarian lingkungan
Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah "Nilai Perolehan Air Permukaan". Nilai Perolehan Air Permukaan = Harga Dasar x Bobot
Harga Dasar Air Permukaan ditetapkan dengan rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air permukaan. Harga ini juga ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Bobot Air Permukaan dinyatakan dalam koefisien dengan memperhatikan faktor-faktor seperti lokasi pengambilan, volume air, dan kewenangan pengelolaan sumber daya air.
Dan untuk Tarif Pajak Air Permukaan paling tinggi 10% dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sehingga, Pajak Air Permukaan yang terutang = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan
                                                =  Tarif x Nilai Perolehan Air Permukaan
                                                =  Tarif x Harga Dasar x Bobot