Pengelolaan keuangan daerah juga didukung oleh UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimana diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat menciptakan kesejahteraan pada masyarakat di daerah tersebut.
Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah adalah tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, keadilan, kepatutan, manfaat dan taat pada peraturan.
Kita sebagai masyarakat dapat melihat secara langsung pengelolaan keuangan daerah yang diwujudkan langsung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). APBD dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban APBD setiap tahunnya.
Dan ini merupakan siklus sehingga dinamakan siklus APBD karena terus berulang secara tetap dan teratur setiap tahun anggaran.
Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah harus mengawal APBD mulai dari perencanaan hinggan pertanggungjawaban APBD.
Pemerintah Daerah juga harus mensinergikan dan mengharmonisasikan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam APBD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah dan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF).
Hal ini diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga, nantinya baik kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berjalan beriringan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H