Mohon tunggu...
Frans
Frans Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri

Mengisi waktu luang dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip dalam Pengadaan Barang dan Jasa

23 Desember 2023   11:33 Diperbarui: 23 Desember 2023   11:46 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara garis besar, pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah memiliki dampak yang besar bagi pembangunan nasional dan pertumbuhan perekonomian dalam negeri.

Dalam kegiatan PBJ, juga harus memiliki sebuah dasar sebagai pondasi dalam pelaksanaannya. Salah satunya ialah prinsip pada PBJ.

Prinsip dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah sikap yang menjadi pokok dasar berpikir dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Prinsip dalam PBJ dapat dibagi menjadi 7 (tujuh) diantaranya adalah : Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel.

Mari kita mulai dengan prinsip efisien. Efisien artinya PBJ harus dilaksanakan dengan menggunakan sumber daya yang seminimum mungkin untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas terbaik.

Efektif adalah PBJ diusahakan sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

Transparan. PBJ memuat informasi dan ketentuan yang jelas dan dapat diketahui oleh pelaku usaha yang berminat dalam menjalin kerjasama dalam PBJ dan masyarakat luas.

Terbuka dapat diartikan sebagai kegiatan PBJ dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang telah memenuhi persyaratan atau kriteria yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur dalam PBJ.

PBJ juga memuat prinsip bersaing dimana PBJ dilaksanakan dengan persaingan yang sehat diantara banyak penyedia barang/jasa yang telah memenuhi persyaratan sehingga diperoleh barang /jasa yang ditawarkan secara kompetitif.

Prinsip adil dalam PBJ adalah memberikan perlakuan yang sama kepada calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu.

Dan yang menjadi prinsip terakhir dalam PBJ ialah akuntabel. Akutabel memiliki arti dimana PBJ diselenggarakan dengan aturan dan ketentuan dalam peraturan PBJ sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun