Secara garis besar, pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah memiliki dampak yang besar bagi pembangunan nasional dan pertumbuhan perekonomian dalam negeri.
Dalam kegiatan PBJ, juga harus memiliki sebuah dasar sebagai pondasi dalam pelaksanaannya. Salah satunya ialah prinsip pada PBJ.
Prinsip dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah sikap yang menjadi pokok dasar berpikir dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Prinsip dalam PBJ dapat dibagi menjadi 7 (tujuh) diantaranya adalah : Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel.
Mari kita mulai dengan prinsip efisien. Efisien artinya PBJ harus dilaksanakan dengan menggunakan sumber daya yang seminimum mungkin untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas terbaik.
Efektif adalah PBJ diusahakan sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Transparan. PBJ memuat informasi dan ketentuan yang jelas dan dapat diketahui oleh pelaku usaha yang berminat dalam menjalin kerjasama dalam PBJ dan masyarakat luas.
Terbuka dapat diartikan sebagai kegiatan PBJ dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang telah memenuhi persyaratan atau kriteria yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur dalam PBJ.
PBJ juga memuat prinsip bersaing dimana PBJ dilaksanakan dengan persaingan yang sehat diantara banyak penyedia barang/jasa yang telah memenuhi persyaratan sehingga diperoleh barang /jasa yang ditawarkan secara kompetitif.
Prinsip adil dalam PBJ adalah memberikan perlakuan yang sama kepada calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu.
Dan yang menjadi prinsip terakhir dalam PBJ ialah akuntabel. Akutabel memiliki arti dimana PBJ diselenggarakan dengan aturan dan ketentuan dalam peraturan PBJ sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H