Mohon tunggu...
Frans
Frans Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri

Mengisi waktu luang dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian Mengenai Pajak

21 September 2023   19:04 Diperbarui: 21 September 2023   19:08 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua, asas sumber. Pemungutan pajak dikenakan kepada orang pribadi atau badan dimana penghasilan yang dikenakan pajak berasal dari suatu negara. Contohnya : seseorang yang berkedudukan di luar negeri tetapi menerima penghasilan dari Indonesia wajib membayar pajak.

Dan yang ketiga, asas kebangsaan. Pemungutan pajak suatu negara dikenakan kepada warga negara itu sendiri. Contoh : seseorang yang berkebangsaan Indonesia wajib membayar pajak kepada negara Indonesia.

Sekian dari pembahasan mengenai pengertian pajak beserta fungsi dan asas-asanya. Terima kasih kepada sobat yang sudah membaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun