Pajak. Ya, kata yang selalu kita dengar mungkin sehari-sehari. Bahkan, kita juga melakukan pembayaran pajak baik pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak pertambahan nilai, dll.
Eiittsss.. Tapi sebelum kesana, apa itu sebenarnya pajak ?? Apakah hanya sekadar dibayar ?? Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan oleh keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Singkatnya, membayar pajak merupakan sumbangsih dan partisipasi kita kepada negara demi membangun negeri kita menjadi lebih baik. Hasil dari kita membayar pajak adalah kita bisa lihat fasilitas di sekeliling kita seperti jalan, terminal, bandara dan lain-lain.
Oke saat ini, pajak memiliki 4 (empat) fungsi. Pertama, ada fungsi anggaran (budgeter) singkatnya negara dalam melaksanakan pembangunan membutuhkan biaya. Yap, biaya yang diperlukan berasal dari pajak masyarakat ke kas negara.
Kedua, ada fungsi mengatur (regulerend). Pajak digunakan sebagai alat dalam mengatur untuk mencapai tujuan. Contohnya kita bisa melihat untuk melindungi produksi barang dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi agar produk dalam negeri dapat terus berkembang.
Ketiga, ada fungsi stabilitas. Dengan pajak, pemerintah dapat melaksanan kebijakan untuk menjaga kestabilan harga sehingga dapat mengendalikan inflasi. Dan yang keempat, ada fungsi redistribusi. Pajak sudah dibayar oleh masyarakat digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan melaksanakan pembangunan negara.
Selain fungsi, pemungutan pajak juga memuat asas-asas di dalamnya. Menurut Adam Smith, seorang filsuf berkebangsaan Skotlandia. Ada 4 (empat) asas dalam pemungutan pajak. Yang pertama, asas equality (asas yang berkeadilan). Pemungutan pajak harus memperhatikan kemampuan bayar oleh wajib pajak. Singkatnya, pemungutan pajak tidak boleh menyamaratakan atau tidak boleh diskriminatif terhadap kemampuan bayar masing-masing wajib pajak.
Kedua, ada asas certainty (asas kepastikan hukum). Artinya, pemungutan pajak harus didasari landasan hukum seperti undang-undang. Ketiga, ada asas convience of payment (asas kesenangan/asas kenyamanan). Asas ini mengandung makna bahwa pemungutan pajak dilakukan disaat wajib pajak berada di posisi terbaik untuk membayar pajak sehingga tidak menyulitkan wajib pajak. Contohnya : ketika wajib pajak menerima penghasilan, di saat itulah pemungutan pajak dilakukan.
Dan keempat, asas efficiency (asas efisien). Pemungutan pajak dilakukan seefisien mungkin sehingga pemungutan wajib tidak boleh melebihi tarif yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
Ada juga 3 (tiga) asas pemungutan pajak yang ditetapkan oleh UU. Pertama, ada asas tempat tinggal. Nah, maksudnya pemungutan pajak didasarkan pada tempat tinggal wajab pajak tersebut. Conntohnya : Sebuah perusahaan pajak yang berdiri di Indonesia wajib membayar pajak.